Beranda / Berita / Aceh / WALHI Aceh Ingatkan PT Lhoong Setia Mining Segera Reklamasi Lahan

WALHI Aceh Ingatkan PT Lhoong Setia Mining Segera Reklamasi Lahan

Selasa, 29 November 2022 08:30 WIB

Font: Ukuran: - +


[Foto: Dok Junaidi Hanafiah]


Selain itu, WALHI Aceh juga menyoroti kinerja Tim Evaluasi Izin Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara dalam Wilayah Aceh yang dibentuk oleh Pj Gubernur Aceh berdasarkan Keputusan Gubernur Aceh Nomor 540/1211/2022. Hingga sekarang belum terlihat hasil dari kinerja mereka dalam melakukan evaluasi seluruh izin tambang di Aceh.

Menurut WALHI Aceh penting ada transparansi hasil evaluasi khususnya untuk PT LSM yang dilakukan oleh tim yang dibentuk PJ Gubernur Aceh menyampaikan hasilnya ke publik, layak atau tidak dilanjutkan melakukan eksploitasi bijih besi tersebut, mengingat perusahaan tersebut sempat tidak beroperasi sebelum ada pengalihan kepemilikan.

Untuk melanjutkannya, ada kewajiban addendum instrumen perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sebagaimana tercantum pada Pasal 89 melalui Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Ini menjadi jalan masuk bagi pemerintah Aceh untuk melakukan evaluasi, layak atau tidaknya perusahaan tersebut dilanjutkan melakukan eksploitasi bijih besi.

“Idealnya, lanjut atau tidak PT LSM menunggu rekomendasi atau hasil kerja tim tersebut. Jangan sampai menjadi justifikasi bagi PT LSM bahwa mereka aktif di lapangan pada saat evaluasi izin dilakukan,” tegas Om Sol.

Oleh karena itu, WALHI Aceh meminta PT LSM tidak melakukan aktivitas apapun sementara waktu hingga tim evaluasi Minerba yang dibentuk Pj Gubernur Aceh mengeluarkan hasil evaluasi. Termasuk perusahaan wajib memenuhi permintaan nelayan yang meminta agar ada jaminan secara tertulis tidak memperparah kerusakan lingkungan, terutama pencemaran limbah yang dihasilkan nantinya.

Segala persoalan kasus lingkungan sebelumnya, seperti tidak melakukan reklamasi lahan pasca operasi, tidak melakukan perbaikan sungai yang dangkal dan sejumlah permasalahan lainnya, harus menjadi bahan pertimbangan tim evaluasi Minerba yang dibentuk oleh Pj Gubernur Aceh untuk tidak memberikan izin eksploitasi PT LSM beroperasi kembali. []

Halaman: 1 2 3 4
Keyword:


Editor :
Alfatur

riset-JSI
Komentar Anda