kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Ungkap Dugaan Korupsi BPRS Kota Juang, Giliran Kabid Aset BPKD Diperiksa Kejari

Ungkap Dugaan Korupsi BPRS Kota Juang, Giliran Kabid Aset BPKD Diperiksa Kejari

Selasa, 04 April 2023 20:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Fajri Bugak

Satu orang saksi berinisial IN yang merupakan Kabid Aset Daerah BPKD Tahun 2020 sekaligus TAPK (Tim Anggaran Pemerintah Kabupaten) Bireuen T.A 2020 diperiksa penyidik Kejari Bireuen di ruang pemeriksaan tindak pidana khusus (Pidsus), Selasa (4/4/2023). [Foto: dok. Kejari Bireuen]


DIALEKSIS.COM | Bireuen - Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen terus melakukan pemeriksaan atau memintai keterangan sejumlah saksi untuk mengungkap dugaan tindak pidana korupsi penyelewengan dana penyertaan modal Pemda Bireuen di PT. BPRS (Bank Pembiayaan Rakyat Syariah) Kota Juang Tahun Anggaran 2019-2021.

Informasi yang disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bireuen Munawal Hadi SH.MH melalui Kasie Intel Kejari Bireuen Abdi Fikri SH kepada Dialeksis.com, Selasa (4/4/2023), menginformasikan bahwa penyidik dari Kejari Bireuen bertempat di ruang pemeriksaan tindak pidana khusus (Pidsus) kembali memeriksa satu orang saksi berinisial IN yang merupakan Kabid Aset Daerah BPKD Tahun 2020 sekaligus TAPK (Tim Anggaran Pemerintah Kabupaten) Bireuen T.A 2020.

"Ini adalah pemeriksaan lanjutan yang kami lakukan sebelumnya. Sampai saat ini sudah 31 orang kita minta keterangan," ungkap Kasie Intel Kejari Bireuen Abdi Fikri.

Abdi Fikri mengatakan serangkai pemeriksaan yang dilakukan pihaknya ialah proses pemeriksaan dan penyidikan pada PT. BPRS (Bank Pembiayaan Rakyat Syariah) yang dilakukan atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Tahun 2019 dengan kucuran dana sebesar Rp.1.000.000.000 (satu miliar rupiah) dan 2021 Rp.500.000.000 (lima ratus juta rupiah).

Pada kesempatan tersebut Kasie Intel Kejari Bireuen ini juga menambahkan pemeriksaan akan terus dilakukan terhadap beberapa orang saksi guna mengumpulkan dan memperkuat alat bukti yang cukup serta melengkapi berkas perkara sehingga dapat membuat terang permasalahan dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyelewengan Dana Penyertaan Modal pada PT. BPRS Kota Juang Tahun 2019 dan 2021 untuk segera dapat menetapkan tersangka. [FAJ]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
Komentar Anda