Beranda / Berita / Aceh / Dugaan Korupsi BPRS Kota Juang, Giliran Mantan Kepala Bappeda dan Asisten I Diperiksa Kejari

Dugaan Korupsi BPRS Kota Juang, Giliran Mantan Kepala Bappeda dan Asisten I Diperiksa Kejari

Kamis, 30 Maret 2023 22:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Fajri Bugak

Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen, Munawal Hadi SH MH. [Foto: Ist.]


DIALEKSIS.COM | Bireuen - Tim Penyidik pada Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Bireuen kembali memeriksa saksi terkait Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyelewengan Dana Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Bireuen pada PT. BPRS Kota Juang Tahun Anggaran 2019 dan 2021.

Informasi yang diperoleh Dialeksis.com pada Rabu (29/3/2023) kemarin, Penyidik melakukan pemeriksaan terhadap mantan Asisten I Setdakab Bireuen berinisial M, dan hari ini Kamis (30/3/2023), Penyidik Kejari memeriksa satu orang saksi lagi yaitu Mantan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Bireuen yang juga berinisial M.

Saksi M juga merupakan mantan Kabid Infrastruktur Bappeda Bireuen, sekaligus anggota TAPK (Tim Anggaran Pemerintah Kabupaten) Tahun 2019 dan Sekretaris TAPK (Tim Anggaran Pemerintah Kabupaten) Tahun 2020.

Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen, Munawal Hadi SH MH kepada wartawan menjelaskan pemeriksaan dan penyidikan pada Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (PT.BPRS) dilakukan atas dugaan tindak pidana korupsi pada tahun 2019 dengan kucuran dana sebesar Rp1.000.000.000 dan 2021 Rp500.000.000.

“Kita akan terus melakukan pemeriksaan terhadap beberapa orang saksi guna mengumpulkan dan memperkuat alat bukti yang cukup serta melengkapi berkas perkara,” kata Munawal.

Sehingga, katanya, dapat membuat terang permasalahan dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyelewengan Dana Penyertaan Modal pada PT.BPRS Kota Juang Tahun 2019 dan 2021 untuk segera dapat menetapkan tersangka. [FAJ]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
Komentar Anda