Beranda / Berita / Aceh / Tutup Celah Korupsi di Aceh, KPK Dorong Peningkatan Capaian MCP

Tutup Celah Korupsi di Aceh, KPK Dorong Peningkatan Capaian MCP

Jum`at, 01 Oktober 2021 18:30 WIB

Font: Ukuran: - +


Rapat Monitoring dan Evaluasi (Monev) Monitoring Center for Prevention (MCP) dengan Sekretaris Daerah (Sekda) se-Provinsi Aceh secara daring pada Jumat, 1 Oktober 2021. [Foto: IST]


DIALEKSIS.COM |  Banda Aceh - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berharap delapan area intervensi dapat ditingkatkan guna menutup potensi terjadinya tindak pidana korupsi. 

Hal ini diutarakan saat rapat monitoring dan evaluasi (Monev) Monitoring Center for Prevention (MCP) dengan Sekretaris Daerah (Sekda) se-Provinsi Aceh secara daring pada Jumat, 1 Oktober 2021.

“Seperti kita ketahui tahun 2022 nanti pengelolaan 8 area intervensi juga akan dilakukan bersama-sama dengan Kementerian Dalam Negeri dan BPKP. Semakin banyak yang mengawasi dan memonitor diharapkan meminimalisir ruang atau celah potensi tindak pidana korupsi,” ujar Direktur Koordinasi dan Supervisi (Korsup) wilayah I KPK Didik Agung Widjanarko.

Menurut data KPK, kata Didik, capaian rata-rata MCP se-provinsi sampai dengan akhir triwulan III tahun 2021 sebesar 41,31 persen. Angka tersebut sementara ini di atas rata-rata nasional yaitu 32 persen. Aceh Tamiang menempati posisi teratas capaian MCP, yaitu sebesar 85,6 persen. Sedangkan terendah dan masih masuk kategori merah yaitu Kab. Subussalam dengan 22,4 persen. 

“KPK siap mendampingi Kab. Subussalam secara khusus jika memang diperlukan agar indikator yang belum terpenuhi, dapat segera tercapai,” terang Didik.

Sekda Provinsi Aceh Taqwallah memaparkan progres capaian beberapa indikator MCP, Dana Otonomi Khusus (Otsus), Dana Desa, serta program vaksinasi dari 24 pemda. Terkait MCP, Taqwallah menjelaskan, bahwa sebanyak 6 pemda masuk kategori capaian 50-75 persen, 17 pemda masuk kategori capaian 25-50 persen, dan 1 pemda masuk kategori capaian 0-25 persen yaitu Kab Subulussalam.

Kemudian terkait Dana Otsus, Taqwallah, melaporkan transfer tahap pertama telah selesai dilakukan. Tahap kedua, sambungnya, sudah mulai masuk dari pusat bulan Oktober. Dia pun mengingatkan agar masing-masing pemda menyiapkan diri. Dan tahap ketiga, katanya, diharapkan November selesai.

Sementara itu, terkait aset dari 616 aset senilai total Rp180 Miliar, terdapat 68 aset yang sudah sesuai ketentuan, 125 aset dokumen belum lengkap dan 423 aset tidak dapat diproses atau tidak sesuai ketentuan.

Taqwallah juga melaporkan terkait dana desa. Menurutnya, terdapat 1 kab sudah mencapai 90 persen pada triwulan ketiga ini, yaitu Kab. Aceh Tenggara. Kemudian, katanya, capaian 70-90 persen ada 18 kab/kota. Dan terakhir, capaian di bawah 50 persen ada 5 kab/kota.

“Aceh secara nasional menggembirakan (terkait) masalah dana desa ini,” ujar Taqwallah.

Dilaporkan juga terkait progress vaksinasi sampai dengan triwulan III ini sudah 2.677 sekolah yang sudah melaksanakan vaksin di seluruh Provinsi Aceh. Terdiri dari 828 SMA/SMK/SLB, 667 MTs/MA dan 1.182 SMP.

“Kiat yang kami gunakan adalah memerankan wali kelas agar semua anak-anak vaksin,” ujar Taqwallah.

Pada kesempatan yang sama KPK juga menyaksikan penandatanganan hibah aset P3D antara pemerintah kabupaten/kota dan pemerintah provinsi diwakilkan oleh para Sekda.

Menutup Kegiatan, KPK berharap komitmen dari seluruh kepala daerah untuk meningkatkan MCP mengingat waktu tinggal 3 bulan ke depan sebelum penilaian dan proses verifikasi ini ditutup oleh sistem. Ketua Satuan Tugas Korsup Wilayah I Agus Priyanto memberikan tips implementasi yang dapat diterapkan untuk meningkatkan MCP. 

“Pertama, memahami pedoman MCP. Dalam dokumen yang diberikan KPK tersebut telah dijelaskan apa-apa yang diperlukan untuk melengkapi indikator tertentu. Kedua, menyusun rencana aksi. Kami apresiasi kepada seluruh pemda se-Aceh, semua rencana aksi sudah dikirimkan,” tutur Agus

Ketiga, lanjut Agus, adalah monitoring dari pelaksanaan rencana aksi ini. Keempat, sambungnya, adalah Komunikasi antara admin MCP, OPD dan KPK. Dan terakhir, sebut Agus, adalah yang paling penting, yaitu substance over form atau utamakan substansi daripada semua formalitas atau legalitas.

“Lebih baik capaian MCP rendah tidak ada korupsi ketimbang capaian MCP tinggi tetapi masih terjadi korupsi. Tetapi, kalau memungkinkan capaian MCP tinggi dan tidak ada korupsi. Karena itu, integritas memegang peranan penting dalam menjalankan tugas,” tutup Agus.

Keyword:


Editor :
Alfi Nora

riset-JSI
Komentar Anda