Beranda / Berita / Nasional / Ada 2 Opsi Pegawai KPK Yang Dipecat, ASN Polri atau IM57+

Ada 2 Opsi Pegawai KPK Yang Dipecat, ASN Polri atau IM57+

Jum`at, 01 Oktober 2021 13:00 WIB

Font: Ukuran: - +


Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). [Foto: Ist]

DIALEKSIS.COM | Jakarta - Sebanyak 58 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang gagal diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) karena tak lolos asesmen Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) resmi mengakhiri pengabdiannya di KPK pada 30 September kemarin.

Ada 2 (dua) opsi terbuka bagi mereka untuk melanjutkan kariernya usai berhenti dari KPK, yakni menjadi ASN di Polri atau fokus dalam Indonesia Memanggil (IM57+) Institute yang dideklarasikan, Kamis (30/9/2021).

ASN Polri

Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo tertarik merekrut Novel Baswedan dkk untuk menjadi ASN di Polri. Hal itu disampaikan itu pada Rabu (29/9/2021).

Listyo bahkan sudah berkirim surat ke Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengenai niatnya tersebut. Berdasarkan pengakuan Listyo, Jokowi menyetujuinya.

Menurut Listyo, rekam jejak dan pengalaman puluhan pegawai KPK yang diberhentikan dengan hormat tersebut bisa membantu Polri khususnya di bidang tindak pidana korupsi (Tipikor).

Namun, 58 pegawai KPK mengungkapkan belum bisa memutuskan apakah akan bergabung atau tidak. Mereka akan berkonsolidasi terlebih dahulu termasuk dengan Ombudsman RI dan Komnas HAM yang sebelumnya sudah mengirimkan rekomendasi ke Jokowi.

Selain itu, 58 pegawai KPK juga masih menantikan penjelasan detail terkait tawaran tersebut.

IM57+ Institute

Setelah resmi dipecat, kemarin, 58 pegawai KPK mendeklarasikan Indonesia Memanggil (IM57+) Institute. Institute itu menjadi wadah bagi 58 pegawai dalam upaya pemberantasan korupsi melalui kerja-kerja pengawalan, kajian, strategi, dan pendidikan antikorupsi.

Mantan penyidik KPK, M. Praswad Nugraha, berujar pihaknya membuka kemungkinan untuk menerima laporan Tipikor dari masyarakat. Selanjutnya, laporan tersebut akan diserahkan ke aparat penegak hukum.

IM57+ Institute memiliki Executive Board yang terdiri dari Hery Muryanto (eks Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi), Sujanarko (eks Direktur PJKAKI), Novel Baswedan (eks penyidik), Giri Suprapdiono (eks Direktur Sosialisasi dan Kampanye Anti-Korupsi), dan Chandra SR (Eks Kabiro SDM).

Selain itu, juga terdapat Investigation Board yang terdiri dari para penyidik dan penyelidik senior, Law and Strategic Research Board yang beranggotakan ahli hukum dan peneliti senior, serta Education and Training Board yang terdiri dari jajaran ahli pendidikan dan training antikorupsi. (CNN Ind)

Keyword:


Editor :
Alfatur

riset-JSI
Komentar Anda