kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Terpidana M Ditangkap, LBH Banda Aceh Minta JPU Kawal Terdakwa DP Pemerkosa Anak

Terpidana M Ditangkap, LBH Banda Aceh Minta JPU Kawal Terdakwa DP Pemerkosa Anak

Minggu, 27 Juni 2021 23:40 WIB

Font: Ukuran: - +


Mahkamah Agung (MA) vonis 200 bulan atau 16,6 tahun penjara kepada terpidana M bin J (33), pelaku pemerkosa anak kandung asal Lhoknga, Aceh Besar yang sempat dibebaskan oleh Mahkamah Syar’iyah Jantho pada Selasa, 30 Maret 2021 lalu [Foto: Nukilan]


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Mahkamah Agung (MA) vonis 200 bulan atau 16,6 tahun penjara kepada terpidana M bin J (33), pelaku pemerkosa anak kandung asal Lhoknga, Aceh Besar yang sempat dibebaskan oleh Mahkamah Syar’iyah, Jantho pada Selasa, 30 Maret 2021 lalu.

Mengetahui kabar vonis MA tersebut, terpidana M bin J dilaporkan sempat melarikan diri. Namun, akhirnya berhasil diringkus tim eksekutor Kajari Aceh Besar pada Kamis (24/6/2021) di Jalan Teuku Umar, Gampong Lamteumen Timur, Kecamatan Jaya Baru, Kota Banda Aceh.

Saat dikonfirmasi media, Kepala Seksi Pidana Umum (Pidum) Kejari Aceh Besar, Wahyu Ibrahim membenarkan bahwa, terpidana M bin J sempat melarikan diri, namun kini telah diamankan petugas.

“Sudah diamankan di salah satu rumah warga di Banda Aceh. Tidak bisa lari lagi dia, karena sudah kita pergoki keberadaan,” kata Wahyu.

Wahyu juga menyampaikan bahwa, saat ini terpidana M bin J sudah dijebloskan ke dalam Rumah Tahanan (Rutan) kelas IIB Jantho, Aceh Besar.

“Jadi tadi baru saja kita selesaikan eksekusinya di rutan, sekarang dia sudah mendekam di sana,” katanya.

Diketahui, terpidana M bin J dinyatakan secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan pemerkosaan terhadap orang yang memiliki hubungan mahram dengannya sebagaimana ketentuan Pasal 49 Qanun Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat.

Sebelumnya, terpidana M bin J dan abang kandungnya DP (35), didakwa telah memperkosa anak di bawah umur, yang tak lain adalah anak kandungnya sendiri.

Pada sidang pertama Mahkamah Syar’iyah Jantho, majelis hakim memvonis bebas terpidana M bin J, dan menghukum DP 200 bulan penjara.

Akhirnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Aceh Besar pun mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung atas putusan bebas terpidana M bin J tersebut.

Kemudian, terdakwa DP juga mengajukan banding ke Mahkamah Syar’iyah Aceh. Dan akhirnya terdakwa DP divonis bebas oleh Mahkamah Syar’iyah Aceh.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Aceh Besar kembali mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung terhadap terdakwa DP. Namun, sampai saat ini belum ada putusan dari Mahkamah Agung.

Menanggapi hal itu, Kabid Program Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh, Aulianda Wafisa menyampaikan bahwa, pihaknya merasa cemas terhadap kondisi terdakwa DP yang belum ada putusan dari Mahkamah Agung.

“Pamannya ini juga pernah bekerja di luar negeri, dan mempunyai jaringan yang luas, besar kemungkinan jika putusan tersebut benar bersalah juga akan terulang kembali hal sama untuk melarikan diri,” kata Aulianda dalam konferensi di Kantor LBH Banda Aceh, Jum’at (25/6/2021).

“Ini perlu perhatian serius dari penegak hukum agar kejadian seperti terdakwa M yang sempat melarikan diri tidak terulang kembali pada terdakwa DP yang saat ini tidak di tahan pasca putusan Makamah Syar’iyah Aceh membebaskannya,” ungkapnya lagi.

Dengan melihat fenomena itu, kata Aulianda, sepatutnya terdakwa pemerkosaan harus ditahan sampai adanya putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap (inkraht).

“Karena selain pemerkosaan memiliki daya rusak terhadap korban. Juga akan menjadi ancaman berulang dari terdakwa baik balas dendam atau factor lainnya,” terang Aulianda.

Oleh karena itu, Aulianda meminta JPU agar lebih pro aktif dalam mengawal proses pemeriksaan di tingkat kasasi, untuk segera memastikan dan mendapatkan informasi terkait putusan Mahkamah Agung terhadap terdakwa DP.

Bukan itu saja, Aulianda juga meminta Pemerintah Aceh melalui Dinas Pemberdayaan perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) dan Komisi Pengawas dan Perlindungan Anak (KPPA) Aceh, untuk tetap melakukan pengawasan, perlindungan, dan pemulihan terhadap anak korban selama proses Hukum sedang berjalan. Termasuk pengawasan dalam proses hukum pada tingkat kasasi. [Nukilan]

Keyword:


Editor :
Alfatur

riset-JSI
Komentar Anda