DIALEKSIS.COM | Simeulue - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Polres Simeulue menangkap seorang pria berinisial DF (32), tersangka kasus dugaan pelecehan seksual dan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur. Korban berusia 13 tahun, warga Desa Mawar, Kecamatan Salang, Kabupaten Simeulue.
DIALEKSIS.COM | Aceh - Satuan Reserse Kriminal Polres Langsa melimpahkan barang bukti (tahap II) dan oknum pimpinan dayah pelaku pemerkosa santri ke Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat.
DIALEKSIS.COM | Nasional - Polisi menetapkan pria inisial ZF (32) sebagai tersangka terkait pemerkosaan terhadap ibu muda asal Aceh inisial AM (18) di Pademangan, Jakarta Utara. Polisi mengungkap motif ZF memperkosa korban. Korban merupakan istri dari adik angkat ZF berinisial D (27).
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Seorang warga Kota Sabang berinisial FA (63 tahun) telah dihukum sebanyak 119 kali cambuk setelah terbukti melakukan tindak pidana pemerkosaan. Dia melanggar pasal 48 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat.
DIALEKSIS.COM | Jakarta - Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi pelaku pemerkosa 13 santri, Herry Wirawan. Itu artinya, Herry tetap dihukum mati.
DIALEKSIS.COM | Aceh - Polres Aceh Tenggara berhasil menangkap satu dari 5 pemuda pelaku pemerkosaan seorang gadis berusia 18 tahun. Pelaku berinisial K berusia 20 tahun ditangkap di kawasan Kabanjahe, Tanah Karo, Sumatera Utara. Sementara empat pelaku lainnya SW,F,S dan satu lagi belum diketahui identitsanya masih buron alias DPO.
DIALEKSIS.COM | Jakarta - Deputi bidang Perlindungan Khusus Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) Nahar mengatakan, tuntutan hukuman mati yang diberikan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap Herry Wirawan sesuai dengan Undang-undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Pelaku HW (36) dewasa ini tengah menjadi sorotan masyarakat setelah dirinya melakukan kasus pemerkosaan terhadap puluhan santriwati.
HW saat ini telah ditetapkan menjadi tersangka karena memperkosa 21 santriwati dan 8 di antaranya telah melahirkan anak, serta dua orang lainnya sedang mengandung. HW juga dituntut hukuman mati atas ulahnya.
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Terdakwa pegawai negeri sipil (PNS) pemerkosa anak kandung yang sempat dibebaskan oleh Mahkamah Syar'iyah Aceh akhirnya dihukum 180 bulan penjara. Hukuman 15 taun bui itu diberikan usai Mahkamah Agung mengabulkan kasasi jaksa dari Kejaksaan Negeri Aceh Besar.
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Mahkamah Agung (MA) vonis 200 bulan atau 16,6 tahun penjara kepada terpidana M bin J (33), pelaku pemerkosa anak kandung asal Lhoknga, Aceh Besar yang sempat dibebaskan oleh Mahkamah Syar’iyah, Jantho pada Selasa, 30 Maret 2021 lalu.
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Bebasnya terdakwa pemerkosa di Aceh Besar mendapat tanggapan serius ketua Mahkamah Syariah Aceh. Berita tentang bebasnya terdakwa yang dibahas, membuat pihak MS Aceh memberikan pernyataan.
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Personel Unit PPA Satreskrim Polresta Banda Aceh melakukan penangkapan terhadap DW (22) warga Banda Aceh yang melakukan Pemerkosaan terhadap Melati, 16 (bukan nama sebenarnya) warga Aceh Besar, Senin malam (24/5/2021).
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Aktivis hak perempuan dan pendiri Lembaga Swadaya Masyarakat Aceh, Suraiya Kamaruzzaman merasa aneh dan kecewa atas terdakwa pemerkosaan terhadap anak di bawah umur yang divonis bebas oleh Mahkamah Syar'iyah Aceh.
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Penasehat hukum/ Direktur Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Aceh, Tarmizi Yakub, S.H.sangat kecewa terhadap statement Darwati selaku anggota DPRA yang hanya mengomentari berang terhadap putusan hakim mahkamah Syariah Aceh membebaskan sodara DP yang dilansir melalui Ajnn.net kepada Dialeksis.com, Senin(24/05/2021).
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Kisruh Kasus Pemerkosaan anak dibawah umur akhir-akhir menuai polemik di aceh, Anggota Komisi I DPRA, Darwati A Gani mengatakan kepada Dialeksis.com, Senin(24/05/2021).
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Kasus pemerkosaan keponakan di Aceh kini menjadi sorotan banyak masyarakat Aceh. Info terbaru kasus ini terdakwa DP dibebaskan dan dinyatakan tidak bersalah melalui pernyataan hakim saat menerima banding yang diajukan terdakwa kepada Mahkamah Syar’iyah Jantho nomor 22/JN/2020/MS.jth.
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Mahkamah Syar'iyah (MS) Aceh memvonis bebas terdakwa DP, dalam kasus pemerkosaan keponakan. Terdakwa sebelumnya divonis 200 bulan penjara. Perkara ini diputuskan oleh Mahkamah Syar’iyah (MS) Aceh jantho setalah menerima banding yang diajukan terdakwa DP nomor 22/JN/2020/MS.jth.
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Mahkamah Syar'iyah (MS) Aceh memvonis bebas terdakwa DP, dalam kasus pemerkosaan keponakan. DP sebelumnya divonis 200 bulan penjara.