Beranda / Berita / Aceh / Terkait Anggaran Rp6,9M Untuk Masjid, Ini Respon Kemenag Aceh

Terkait Anggaran Rp6,9M Untuk Masjid, Ini Respon Kemenag Aceh

Rabu, 01 September 2021 17:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : fatur
Ilustrasi Kantor Kemenag. [Foto: Ist]

DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Kementerian Agama (Kemenag) melalui Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam (Ditjen Bimas Islam) meyediakan dana bantuan operasional untuk masjid dan musholla di daerah terdampak Covid-19 di Tahun Anggaran 2021. Total bantuan yang akan disalurkan sebesar Rp6,9 miliar, yang terdiri dari Rp6,2 miliar bantuan untuk masjid dan Rp700 juta bantuan untuk mushalla.

"Ada sekitar 400 mesjid seluruh Indonesia, untuk di Aceh tetap mengikuti kouta nasional jadi yang menyeleksi itu nasional, jadi masyarakat yang punya masjid boleh memasukkan langsung ke aplikasi Sistem Informasi Masjid (SIMAS)," ujar Kepala pada Seksi Kemasjidan, Hisab Rukyat, dan Bina Syariah Bidang Urusan Agama Islam Kanwil Kemenag Aceh, Alfirdaus Putra kepada Dialeksis.com, Rabu (01/09/2021).

Adapun petunjuknya, Alfirdaus menyampaikan, teknis penyaluran bantuan operasional masjid dan mushalla terdampak covid-19 yaitu bantuan digunakan untuk pembelian alat dan cairan disinfektan, dispenser dan cairan sabun cuci tangan, hand sanitizer, masker, alat pengukur suhu tubuh serta sarana pencegahan Covid-19 yang lainnya. 

Bantuan penyelenggaraan ibadah, perayaan hari besar islam, pengajian, taklim, bimbingan dan pelatihan keumatan yang diselenggarakan masjid dan mushalla secara daring. Termasuk untuk kebutuhan pembayaran listrik, air, internet, kebersihan dan keamanan masjid dan mushalla.

Adapun dokumen permohonan bantuan ditujukan kepada Menteri Agama melalui Dirjen Bimas Islam/Direktur Urais Binsyar. Dokumen tersebut selanjutnya diunggah pemohon ke laman https://simas.kemenag.go.id/page/permohonanbantuan.

Besaran bantuan operasional yang akan diberikan sebesar Rp20 juta untuk masjid, dan Rp10 juta untuk tiap musholla.

Salah satu persyaratannya, masjid atau musholla harus terdaftar pada Sistem Informasi Masjid (SIMAS) Kementerian Agama, memiliki rekening Bank atas nama masjid atau musholla, dan terdampak atau berada pada daerah yang terpapar Covid-19. [ftr]

Keyword:


Editor :
Alfatur

riset-JSI
Komentar Anda