DIALEKSIS.COM | Aceh - Anggota Komisi IV DPR RI, Teuku Abdul Khalid (TA Khalid), melontarkan kritik keras terhadap Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyusul kunjungan kerja menteri ke Aceh Tamiang yang disebutnya tanpa koordinasi dengan wakil rakyat setempat. Keluhan tersebut disampaikan dalam rapat kerja Komisi IV DPR RI yang membahas penanganan bencana di wilayah Sumatera beberapa hari lalu, dan memantik perdebatan mengenai etika komunikasi antara lembaga eksekutif dan legislatif dalam praktik kemitraan pemerintahan.
TA Khalid, yang mengaku berada di Aceh saat kunjungan menteri berlangsung, menyatakan kekecewaannya karena baru mengetahui agenda tersebut melalui pemberitaan media. Ia menilai ketiadaan koordinasi telah merusak wibawa wakil rakyat di hadapan konstituen.
“Masa turun menteri di sana, kami kayak kucing kurap. Ditanya masyarakat, kami tidak tahu harus jawab apa?” ujar Khalid dalam rapat tersebut.
Pernyataan itu kemudian direspons oleh Menteri Kelautan dan Perikanan dengan menyampaikan permohonan maaf. Menteri beralasan bahwa kunjungan dilakukan dalam situasi darurat sehingga koordinasi tidak sempat dilakukan sebelumnya.
Di permukaan, polemik ini tampak sebagai persoalan etika protokoler hingga muncul pertanyaan publik apakah pejabat eksekutif wajib memberitahukan kunjungan kerja kepada anggota DPR di daerah pemilihannya. Secara formal, memang tidak terdapat aturan tertulis yang mengikat secara universal, terutama dalam kondisi darurat. Namun dalam praktik politik dan tata kelola pemerintahan, komunikasi proaktif dipandang sebagai bentuk penghormatan sekaligus kelincahan institusional yang penting untuk menjaga hubungan kemitraan.
Permintaan maaf Menteri KKP sempat meredakan ketegangan. Namun, peristiwa ini memunculkan pertanyaan yang lebih mendasar: bagaimana mekanisme komunikasi antarmitra kerja negara dapat diperbaiki agar kewibawaan wakil rakyat tetap terjaga tanpa menghambat kecepatan respons pemerintah di lapangan.
Menanggapi polemik tersebut, Dosen Ilmu Komunikasi Universitas Teuku Umar, Yudhi Fahrimal, memberikan pandangan kritis dan konstruktif. Menurutnya, insiden ini bukan sekadar persoalan teknis, melainkan mencerminkan pola komunikasi publik pejabat negara yang perlu dievaluasi secara serius.
“Perilaku pejabat yang turun ke lapangan tanpa berkomunikasi terlebih dahulu dengan wakil rakyat di daerah pemilihan dapat menimbulkan kesan haus pengakuan publik. Ini sinyal yang berbahaya jika tidak dikendalikan,” ujar Yudhi kepada Dialeksis, Minggu (18/01/2026).
Ia menilai, setiap pernyataan dan tindakan pejabat di ruang publik semestinya mencerminkan kedewasaan berkomunikasi, bukan sekadar pencitraan instan. Aksi-aksi yang terkesan “show” justru berpotensi mengikis kepercayaan publik terhadap kemitraan antarlembaga negara.
Yudhi kemudian menyampaikan sejumlah catatan penting. Pertama, komunikasi antarlembaga perlu memiliki protokol cepat atau rule of thumb dalam situasi darurat, setidaknya untuk pemberitahuan singkat kepada wakil rakyat setempat. Kedua, komunikasi publik pemerintah pusat harus diimbangi dengan koordinasi lokal agar wakil rakyat dapat berperan sebagai penjelas dan penghubung antara pemerintah dan konstituen. Ketiga, setiap kunjungan pejabat negara memerlukan legitimasi politik agar bantuan dan solusi yang dibawa tidak dipersepsikan sebagai tindakan sepihak.
Lebih jauh, Yudhi menilai kegaduhan yang muncul akibat penyampaian TA Khalid ke media justru berisiko menimbulkan dua dampak negatif sekaligus: menurunnya kepercayaan publik terhadap harmonisasi antarlembaga, serta menguatnya narasi politis yang memperlebar gesekan antara eksekutif dan legislatif.
“Jangan sampai menteri terkesan di mata publik diperlakukan seperti anak buah, sebagaimana tergambar dari cara penyampaian TA Khalid ke media,” tegasnya.
Menurut Yudhi, permintaan maaf Menteri KKP memang menunjukkan adanya itikad baik. Namun, yang lebih penting adalah konsistensi tindakan ke depan. Cara pejabat negara berkomunikasi dan memperlakukan mitra kerjanya akan sangat memengaruhi legitimasi politik serta efektivitas kebijakan publik.
“Telepon singkat kepada wakil rakyat bukan sekadar soal etika, tetapi investasi kecil untuk menjaga wibawa demokrasi dan efektivitas penanganan persoalan di lapangan,” ujarnya.
Kasus Aceh Tamiang ini, lebih dari sekadar insiden koordinasi, menjadi momentum untuk merapikan tata kelola komunikasi antarinstitusi publik. Tanpa perbaikan, kerja sama pemerintahan berisiko terus terganggu oleh kegaduhan komunikasi dan kesan pencitraan sesaat yang merugikan kepercayaan publik.