Beranda / Berita / Aceh / Soal Ranpergub APBA 2020, Kemendagri Tetap Perhatikan Pandangan DPRA

Soal Ranpergub APBA 2020, Kemendagri Tetap Perhatikan Pandangan DPRA

Minggu, 26 September 2021 08:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Akhyar

Melalui Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri, Mochamad Ardian Noervianto. [Foto: IST]


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Berkenaan dengan Rancangan Peraturan Gubernur (Pergub) Aceh tentang Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) Tahun 2020, terdapat beberapa hal yang mesti diperhatikan oleh Pemerintah Aceh.

Melalui Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri, Mochamad Ardian Noervianto mengatakan, Pemerintah Aceh wajib mengikuti arahan Keputusan Menteri terkait evaluasi Ranpergub APBA 2020.

Seandainya Pemerintah Aceh tidak mengikuti arahan Keputusan Menteri, lanjut dia, maka imbasnya akan berdampak pada temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) selanjutnya. 

Dalam hal ini, Ardian menyampaikan bahwa Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) dapat mengambil Keputusan Menteri terhadap evaluasi Ranpergub APBA 2020 sebagai haluan pengawasan.

"Kepmen (Keputusan Menteri) itu juga akan jadi pegangan DPRA untuk pengawasannya," ujar Ardian kepada reporter Dialeksis.com melalui keterangan tertulis, Banda Aceh, Sabtu (25/9/2021).

Catatan Kemendagri untuk Pemerintah Aceh

Adapun arahan Kemendagri yang harus ditindaklanjuti oleh Pemerintah Aceh ialah sebagai berikut:

Pemerintah Aceh harus segera menindaklanjuti hasil rekomendasi temuan atas Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (LHP-BPK) RI terkait Sistem Pengendalian Intern dan Ketidakpatuhan dalam pengujian kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.

Gubernur juga harus memperhatikan dan mengambil langkah-langkah yang diperlukan terkait pandangan DPRA pada pembahasan Ranqanun tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBA TA 2020 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam evaluasi atas Ranpergub tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBA TA 2020, Kemendagri tetap memperhatikan pandangan DPRA dan hasil LHP BPK atas Laporan keuangan Pemerintah Aceh TA 2020.

Ranpergub tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBA TA 2020 telah dilakukan pemeriksaan oleh BPK RI dengan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Selanjutnya kemendagri meminta Pemerintah Aceh untuk segera menindaklanjuti temuan atau rekomendasi BPK RI.

Keyword:


Editor :
Alfi Nora

riset-JSI
Komentar Anda