Beranda / Berita / Aceh / Sidang perkara penyebaran video Maruf Amin Digelar

Sidang perkara penyebaran video Maruf Amin Digelar

Kamis, 28 Maret 2019 06:31 WIB

Font: Ukuran: - +


DIALEKSIS.COM | Lhokseumawe - Sidang perkara penyebaran video Maruf Amin yang dilakukan tersangka tgk safwan bin Muhammad dahlan,   digelar di pengadilan negeri Lhokseumawe pada  rabu (27/3/2019) 

Namun sebelum sidang digelar,  kuasa hukum tersangka,  Nourman Hidayat,  sh yang didampingi Kasibun Daulay,  sh dan Armia sh menyebutkan adanya dugaan penyalahgunaan barang bukti berupa akun Chanel Youtube yang digunakan untuk Menjerat tersangka.

Barang bukti dimaksud adalah akun chanel youtube bernama 'DS youtube' milik tersangka,  telah terjadi perubahan baik konten maupun jumlah video di dalamnya" kata Nourman Hidayat.

Menurut Nourman,  barang bukti dalam kasus UU ITE terkait postingan tersangka merupakan barang bukti paling  utama yang efektif dikuasai sepenuhnya oleh penyidik maupun  penyidik pembantu di Polda Aceh sejak awal yang bersangkutan di tangkap dan ditahan pada tanggal 28 Desember 2018.

Menurutnya,  penguasaan akun chanel youtube tersebut terkonfirmasi pada saat tersangka diperiksa di cyber Crime Polda Aceh.  Baik nama akun maupun password nya dimiliki oleh penyidik.

"kini kami menemukan ada minimal 5 postingan yang kami yakini tidak dilakukan oleh tersangka,  meskipun terkesan tersangkalah pelaku manipulasi konten itu. " kata Nourman serius.

Sementara itu,  advokat Armia SH meminta agar kasus diduga penyalah gunaan barang bukti ini adalah serius dan membalikkan opini yang merugikan klien kami.

"Fatal!  bukan hanya penyalahgunaan barang bukti, tapi sudah menjurus fitnah yang menyerang calon presiden 02 seolah dilakukan oleh klien kami". Tegas Armia. Menurut Armia,  barang bukti harus utuh dan tidak boleh ada perubahan apapun dan dengan alasan apapun. Karena kuasa hukum Juga berkepentingan terhadap keaslian barang bukti tersebut untuk pembuktian dan pembelaan terhadap kliennya.

Kasibun Daulay SH dalam keterangan nya juga menegaskan bahwa kasus yang menimpa klien nya ini menjadi tidak relevan lagi karena barang bukti utama telah diubah sedemikian rupa. Untuk itu kami akan meminta agar majelis hakim yang menyidangkan perkara ini untuk  memanggil saksi verbalisan dari unit cyber Crime Polda Aceh dan pihak lain yang diperlukan untuk itu.
Diberitakan bahwa tgk Safwan telah menyebarkan informasi Hoax terkait pernyataan ucapan natal maruf amin di akun chanel Youtube miliknya pada tanggal 25 desember 2018.

Tgk safwan didakwa dengan pasal 45 A ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2)Undang-Undang RI no 19 tahun 2016 atas perubahan UU ITE,pasal 51 ayat (1) jo pasal 35 UU ITE, dan pasal 14 ayat (1) UU RI nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan Hukum Pidana. (PD)

Keyword:


Editor :
Pondek

riset-JSI
Komentar Anda