Beranda / Berita / Aceh / Manajer PT Seumadam Jalani Sidang Perdana di PN Kulasimpang

Manajer PT Seumadam Jalani Sidang Perdana di PN Kulasimpang

Kamis, 28 Maret 2019 07:35 WIB

Font: Ukuran: - +


Manajer PT Seumadam Ir.  Rusli saat menjalani sidang perdana di PN Kualasimpang.  (Foto : M. Hendra Vramenia)

DIALEKSIS.COM | Aceh Tamiang - Manajer PT Seumadam, Ir Rusli dihadirkan sebagai terdakwa pada sidang perdana di PN Kualasimpang, terkait perselisihan dengan kelompok pekerja di perusahaan perkebunan sawit itu, Rabu (27/3/2019).

Rusli dianggap telah melanggar Pasal 43 ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) UURI Nomor 21 tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/ Serikat Buruh.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dahnil Rahmatsyah menjelaskan, pasal ini secara tegas mengatur siapapun dilarang menghalang-halangi atau memaksa pekerja/buruh untuk membentuk atau tidak membentuk, menjadi pengurus atau tidak menjadi pengurus, menjadi anggota atau tidak menjadi anggota dan/atau menjalankan atau tidak menjalankan kegiatan serikat pekerja/serikat buruh. "Perbuatan terdakwa bisa diancam hukuman maksimal penjara lima tahun," kata Dahnil.

Usai mendengarkan seluruh dakwaan, majelis hakim yang diketuai Junaidi menunda persidangan hingga  Kamis (4/4/2019) April mendatang.

Rusli sendiri ketika ditemui tidak mau memberikan keterangan banyak karena masih menunggu proses hukum hingga selesai. "Kami menghormati hukum, jadi nanti saja setelah putusan ya," kata Rusli.

Sementara Asri, perwakilan serikat buruh mengapresiasi kinerja aparat hukum karena telah bekerja profesional sehingga kasus ini bisa diproses di pengadilan. "Kami sangat mengapresiasi kinerja aparat. Tapi walau begitu, kami (buruh) akan terus memantau setiap persidangan," ujarnya.

Pantauan Dialeksis di lokasi, proses persidangan ini sendiri banyak dihadiri perwakilan kaum buruh. Kapasitas ruang persidangan yang terbatas memaksa pengunjung meluber hingga ke ruang sidang. (MHV)

Keyword:


Editor :
Pondek

riset-JSI
Komentar Anda