Beranda / Berita / Aceh / Sidang Perdagangan Sisik Trenggiling, Tiga Terdakwa Divonis Lebih Rendah dari Tuntutan JPU

Sidang Perdagangan Sisik Trenggiling, Tiga Terdakwa Divonis Lebih Rendah dari Tuntutan JPU

Selasa, 14 Juni 2022 20:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Naufal Habibi

Sidang perdagangan Sisik Trenggiling, terdakwa divonis lebih rendah dari tuntutan JPU, pada sidang di PN Jantho, Selasa (14/6/2022). [Foto: dok. FJL]


DIALEKSIS.COM | Jantho - Tiga terdakwa penjualan sisik trenggiling divonis penjara lebih rendah dari tuntutan jaksa. Sidang pembacaan vonis berlangsung di Pengadilan Negeri Jantho, Kabupaten Aceh Besar, Selasa (14/6/2022). 

Terdakwa Firmansyah (37) dan Sandika Apriyanka (31) divonis 2 tahun 6 bulan, lebih rendah dari tuntutan jaksa yang menuntut 4 tahun penjara. Vonis pada Ahmad Yani (48) juga hanya 1 tahun 6 bulan, padahal jaksa menuntut 3 tahun kurungan penjara. Ketiganya didenda Rp50 juta atau diganti dengan 1 bulan masa kurungan. 

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jantho, Wira Fadilah, mengatakan meski putusan tersebut di bawah tuntutan, pihaknya belum menentukan sikap akan naik banding atau tidak. 

"Dari putusan hakim terhadap tiga terdakwa memang divonis lebih rendah dari tuntutan. Kami akan berkoordinasi lagi apakah akan menerima putusan ini atau tidak," jelas Wira. 

Sementara itu, Kuasa Hukum terdakwa, Yulizar, SH mengatakan pihaknya akan mengkaji kembali keputusan hukum yang divonis hakim. Tuntutan hukum tersebut setengah dari tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) PN Jantho.

"Sebelumnya hakim kan sudah memutuskan vonis terdakwa, dalam masa 7 hari ini kami akan mengkaji ulang keputusan tersebut. Keputusan ini setengah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum," ujar Yulizar. 

Sebelumnya, ketiga terdakwa ditangkap pihak kepolisian pada awal Februari 2022 di terminal mobil barang Desa Santan, Kecamatan Ingin Jaya, Aceh Besar. 

Ditemukan barang bukti bagian tubuh satwa lindung berupa sisik trenggiling. Firmansyah ditahan atas 3 buah kantong plastik yang berisi 6,2 kilogram sisik trenggiling, Ahmad Yani 4 ons, dan Sandika atas kepemilikan 1 goni berwarna putih berisi 15,4 Kilogram sisik trenggiling. 

Aparat kepolisian menyita barang bukti berupa sisik trenggiling seberat 22 Kilogram yang telah diserahkan ke Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA), mobil Toyota Avanza beserta STNK yang sudah dikembalikan kepada saksi. [NH]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
Komentar Anda