Beranda / Berita / Aceh / Sejak Dari Pidie, Penjual Sisik Trenggiling Sudah Dibuntuti

Sejak Dari Pidie, Penjual Sisik Trenggiling Sudah Dibuntuti

Selasa, 24 September 2019 19:43 WIB

Font: Ukuran: - +



DIALEKSIS.COM | Bireuen - Dua orang dari pihak kepolisian dan  satu orang tenaga ahli dari Badan Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA)  Aceh yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang lanjutan terhadap terdakwa kasus perjualan sisi Trenggiling, Husaini S.P Bin Hasballah (61)  warga Gampong Pulo Baro Kecamatan Tangse, Pidie di Pengadilan Negeri Bireuen, Selasa (24/9/2019) dengan agenda pemeriksaan saksi.

Saksi yang dihadirkan JPU tersebut dua orang dari Subdit IV Tipidter  Ditreskrimsus Polda Aceh Brigadir Eko Trihadi Syahputra dan Bripka Eddiansyah SH beserta Satu orang  tenaga ahli dari BKSDA Aceh Ibu Taing Lubis.

Dari keterangan yang disampaikan dua  saksi kepada ketua Majelis Hakim  Zulfida Hanum dan dua Hakim anggota Mukhtaruddin SH, Mukhtar SH terungkap bahwa pihak polisi sudah sejak dari Tangse Pidie membuntuti perjalanan terdakwa Husaini pada saat hendak menyeludupkan sisik Trenggiling ke Medan Sumatra Utara.

Penangkapan terdakwa berdasarkan informasi dari masyarakat adanya penjualan sisik trenggiling

"Saat sudah sampai di Matang Glp Dua kita lakukan penangkapan. Kita temukan  3,5  Kg sisi Trenggiling dalam mobil Bus untuk dikirim ke Medan,"kata saksi Brigadir Eko Trihadi Syahputra.

Dalam sidang tersebut Majelis Hakim juga memperlihatkan sisi Trenggiling yang disita dari terdakwa Husaini.  Kemudian Majelis Hakim menanyakan kembali kepada tentang keterangan yang disampaikan saksi.

"Apakah benar yang disampaikan saksi-,saksi,"tanya Majelis Hakim

"Benar yang mulia,"jawab terdakwa.

Dalam sidang tersebut untuk membuktikan  keaslian barang bukti itu, Tieng Lubis dari BKSDA saksi ahli pada sidang tersebut, mengambil satu sisik tringgiling lalu membakarnya menggunakan korek api. Benar saja bau aroma yang tercium seperti bau rambut manusia yang dibakar

"Itu tandanya asli seperti bau rambut yang dibakar," kata Tieng kepada majelis hakim.

Sidang kasus ini akan kembali digelar Selasa depan (1/10/2019) dengan agenda mendegarkan keterangan dari terdakwa Husaini S.P Bin Hasballah.

Sekedar diketahui  terdakwa  Husaini S.P Bin Hasballah (residivis kasus yang sama) ditangkap tanggal 7 Juli 2019, sekira pukul 19.30 WIB. Saat itu terdakwa  berangkat dari rumahnya menumpang angkutan L300 menuju ke Kota Mini Beureunuen, Kecamatan Mutiara, Kabupaten Pidie.

Selanjutnya, pukul 22.00 WIB mengganti mobil dengan menumpang Bus Putra Pelangi Perkasa, menuju Medan, Sumatera Utara untuk menjual kulit/sisik trenggiling kepada Udin.

Ini  sesuai pesanan sebelumnya melalui handphone, dengan membawa kulit/sisik trenggiling yang dibungkus karung goni dalam kardus/kotak air mineral.

Namun, sekira pukul 23.45 WIB, Bus Putra Pelangi Perkasa yang ditumpangi terdakwa dihentikan anggota Subdit Tipiter Dit Reskrimsus Polda Aceh di Jalan Banda Aceh–Medan, Matang Glumpang Dua, Kecamatan Peusangan, Kabupaten Bireuen. (Faj)

Keyword:


Editor :
Pondek

riset-JSI
Komentar Anda