Setelah 2,5 Tahun, Nelayan Asal Idi yang Ditangkap di Myanmar Bebas
Font: Ukuran: - +
Kasubid Hubungan Antar Lembaga, Ir Cut Putri Alyanur, saat menerima penyerahan Nelayan Aceh, Jamaluddin (kiri) dari Kementerian Luar Negeri RI, di Ruang Rapat BPPA, Sabtu (1/5/2021). [Foto: Humas BPPA]
DIALEKSIS.COM | Jakarta - Direktorat Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia (BHI) Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) mengantarkan Jamaluddin Abubakar (39), nelayan asal Idi, Kabupaten Aceh Timur kepada Pemerintah Aceh melalui Badan Penghubung Pemerintah Aceh (BPPA).
Kepulangan Jamaluddin Abubakar yang sebelumnya ditangkap otoritas Myanmar 2,5 tahun lalu, tepatnya 6 November 2018 disambut hangat oleh BPPA, Sabtu (1/5/2021) di Ruang Rapat Kantor BPPA, Jakarta Pusat.
“Atas kerja semua pihak, terutama Kemenlu melalui KBRI Yangon, pada 15 April 2021, akhirnya Jamaluddin berhasil dipulangkan setelah mendapatkan pengurangan kurungan oleh otoritas penegak hukum Myanmar,” ujar Kepala BPPA, Almuniza Kamal, SSTP, MSi, yang disampaikan melalui Kasubid Hubungan Antar Lembaga dan Masyarakat, Ir Cut Putri Alyanur.
Sebagai informasi, Jamaluddin dinyatakan bersalah karena menangkap ikan di wilayah perairan Myanmar, yang berbuntut pada vonis kurungan selama lima tahun penjara oleh pengadilan Kwathaung, Myanmar, terhitung sejak 2018.
Cut Putri mengungkapkan, Jamaluddin adalah Kapten dari KM Bintang Jasa yang sering beroperasi di Pelabuhan Perikanan Nusantara (PNN), Idi Aceh Timur.
"Sebelum dipulangkan ke daerah asal, Jamaluddin telah melakukan karantina selama lima hari di Wisma Atlet Pademangan, dan dinyatakan negatif Covid-19 sesuai dengan hasil tes PCR," jelas Cut Putri.
Jamaluddin akan dipulangkan besok, Minggu (2/5/2021), pukul 12.00 WIB menggunakan Garuda Indonesia, dan akan disambut oleh Dinas Sosial Aceh beserta keluarga.
Atas penyerahan Jamaluddin, Pemerintah Aceh melalui BPPA mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu memulangkan nelayan asal Aceh dari Myanmar, terutama Kemenlu RI, KBRI di Yangon, Direktorat Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia (BHI) Kemenlu.
Sementara itu, Jamaluddin juga menyampaikan rasa terima kasih kepada seluruh pihak yang telah membantu proses pemulangan dirinya, setelah mendekam dalam kurungan selama 2,5 tahun di Myanmar.
“Saya ucapkan terima kasih atas bantuan dan semua perhatian pihak Kemenlu, juga kepada Pemerintah Aceh. Kalau tidak, mungkin saya belum bisa menghirup udara bebas,” kata dia. [HA]