Sepanjang 2021, Baitul Mal Bireuen Salurkan Zakat Sebanyak Rp4,6 Miliar
Font: Ukuran: - +
Reporter : Fajri Bugak
DIALEKSIS.COM | Bireuen - Baitul Mal Kabupaten Bireuen menyalurkan dana zakat kepada 1.887 penerima dari sejumlah senif terutama senif fakir dan miskin. Zakat yang disalurkan Tahap III Periode September – Desember 2021 Rp1.39 Miliar lebih.
Penyaluran Zakat secara simbolis oleh Bupati Bireuen DR H Muzakkar A Gani, SH.,M.Si dan para pejabat Forkopimda Bireuen serta Ketua TP PKK Kabupaten Bireuen Hj Nurjannah Ali, SE., MM pada peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW yang digelar Pemkab Bireuen di Aula Lama Setdakab Bireuen, Kamis, (23/12/2021).
Di tempat terpisah, Ketua Badan Baitul Mal Kabupaten (BMK) Bireuen, Tgk Muhammad Hafiq, S.Sy didampingi Kepala Sekretariat BMK Bireuen Armia, SH mengatakan tahap III ini zakat disalurkan kepada 215 fakir (fakir uzur) Rp322.500.000, kepada senif miskin 67 orang Rp67.000.000.
Lalu kepada 759 siswa SD Rp379.500.000, kepada 519 siswa SMP Rp 259.500.000, selain kepada siswa di sekolah dalam lingkup Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Bireuen, juga disalurkan kepada 37 siswa MTs Rp18.500.000 dan kepada 287 siswa MI di jajaran Kemenag Bireuen Rp.143.500000.
Selain itu disalurkan hak amil kepada UPZ sekolah, UPZ Kementerian Agama (Kemenag) dan kepada lembaga instansi lainnya Rp173 juta lebih. Dengan penyaluran tahap III, maka sisa zakat di kas Pemkab Bireuen hingga 3 Desember 2021 Rp30 juta lebih.
Sementara dana Infak belum dapat disalurkan kepada penerima karena masih terhalang regulasi. Dana infak dicairkan hanya untuk biaya penyaluran langsung kepada fakir uzur dan beban biaya seperti kebutuhan verifikasi dan pengeluaran lainnya dalam jumlah yang patut.
Sebesar Rp4,6 Miliar kepada 5.950 Penerima
Dengan penyaluran Tahap III ini maka jumlah total penyaluran zakat pada tahun 2021 yaitu Rp.4.6 miliar lebih kepada 5.950 penerima (mustahik) terdiri dari fakir (fakir uzur) dan miskin, muallaf dan bantuan lainnya. Sementara Infak hanya tersalurkan Rp277.547.080.
“Dana infak belum dapat disalurkan untuk banyak program sebab belum ada regulasi seperti Peraturan Bupati yang masih berproses untuk pelaksanaan Qanun Aceh Nomor 10 Tahun 2018 Tentang Baitul Mal,” terangnya.
Qanun tersebut, katanya, hanya membatasi pengelolaan dana infak untuk bidang pemberdayaan ekonomi, investasi dana umat untuk kesejahteraan masyarakat dan penyertaan modal. Diluar poin itu tidak dapat dilaksanakan.
Ketua BMK Bireuen mengatakan penerimaan zakat pada tahun 2021 belum meningkat dibanding tahun sebelumnya sehingga tidak banyak fakir, miskin dan penerima lainnya yang dapat disalurkan.
“Kami tidak berdiam diri, terus melakukan pendekatan dengan pimpinan instansi vertikal, pengusaha dan badan usaha, namun hingga kini hanya beberapa saja yang menyalurkan ke BMK Bireuen dalam bentuk infak,” katanya. (Fajri Bugak)