Beranda / Berita / Aceh / BNNK Aceh Tamiang Ungkap 8 Kasus Narkotika di Tahun 2021

BNNK Aceh Tamiang Ungkap 8 Kasus Narkotika di Tahun 2021

Kamis, 23 Desember 2021 22:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : MHV

[Foto: Dialeksis/MHV] 

DIALEKSIS.COM | Aceh Tamiang - Selama tahun 2021, Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Aceh Tamiang berhasil mengungkap 8 kasus tindak pidana narkotika dan dan barang bukti 118,03 gram narkotika sabu-sabu serta 7 butir pil ekstasi.

"Dari 8 kasus yang berhasil kita ungkap, ada 10 tersangka. Keseluruh kasus tersebut saat ini tahapannya sudah bergulir di Pengadilan,” kata  Kepala BNNK Aceh Tamiang, Drs. Agussalim didampingi Plh Kasi Pemberantasan, Aipda Haristudi dalam kegiatan press release di Lintas Coffe, Kamis (23/12/2021).

Dalam paparanya, Agus Salim menjelaskan bahwa peredaran narkotika jenis sabu-sabu untuk Kabupaten Aceh Tamiang diperkirakan rawan masuk melalui perairan atau jalur tikus yang berada sepanjang pesisir wilayah kabupaten ini. 

Namun, secara umum semua kecamatan dalam wilayah Kabupaten Aceh Tamiang sudah tercemar narkoba. Bahkan beberapa tahun sebelumnya wilayah bagian hulu Aceh Tamiang tidak ditangani narkoba jenis sabu, tetapi belakangan ini sudah ada penanganan penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu di wilayah Hulu Kabupaten Aceh Tamiang. 

Disebutkannya, untuk layanan rehabilitasi pihaknya terus berjalan melalui klinik pratama dengan jumlah pasien 61 orang dengan rincian 58 orang sudah selesai perawatan, 1 orang putus rawatan dan 2 orang rujuk rawat. 

“Pasien adalah dari kegiatan razia, volunyaty (datang sendiri), rujukan dari instansi dan deteksi dini (cek urine),” ungkap Agussalim.

Sedangkan untuk layanan Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Narkotika (SKHPN) target 279 orang dan tercapai sebanyak 203 orang terlayani, layanan tersebut tergantung kebutuhan atau permintaan masyarakat. 

“Dalam program rehabilitasi BNN berharap masyarakat harus mau dan berani untuk melaporkan bila ada anggota keluarganya yang akan dilakukan rehabilitasi,” terang Agussalim.

Ditegaskannya, masyarakat tidak perlu malu dan khawatir karena warga atau korban yang direhabilitasi tidak ditangkap dan di proses hukum, beda halnya korban yang ditangkap. 

“Kita terus membangun komunikasi bersama elemen masyarakat dan Alhamdulillah sekarang sudah berani melaporkan,” ucap kepala BNNK Aceh Tamiang Agussalim didampingi Mardiansyah Kasubbag Umum serta Kasi Pencegahan, Wan A Maulana.

Agussalim menyampaikan, tugas pokok BNN secara umum yaitu melakukan pencegahan dan pemberdayaan masyarakat, pemberantasan serta rehabilitasi. 

“BNNK Aceh Tamiang tetap melakukan pengawasan bagi setiap korban yang telah selesai menjalani rehabilitasi melalui kontak langsung dengan pihak keluarganya,” ungkap Agussalim.

Dia menguraikan, dalam bidang pencegahan dan pemberdayaan masyarakat pihaknya melakukan melalui fasilitasi pelaksanaan program ketahanan keluarga anti narkoba, penguatan ketahanan berbasis sumber daya pembangunan desa, pengembangan kapasitas dan pembinaan masyarakat melalui kebijakan kota tanggap ancaman narkoba dilingkungan pemerintah, serta sekolah.

Kemudian melalui informasi dan edukasi, sosialisasi penyuluhan bahaya narkoba serta cek urin perangkat kampung di 12 kecamatan dalam wilayah Kabupaten Aceh Tamiang dan pelayanan kesehatan jiwa dan nafza. 

“Termasuk juga sosialisasi P4 GN di lingkungan sekolah dan masyarakat,” katanya. (MHV)

Keyword:


Editor :
Alfi Nora

riset-JSI
Komentar Anda