Satresnarkoba Polresta Banda Aceh Amankan 22 Tersangka, Didominasi Pelajar dan Mahasiswa
Font: Ukuran: - +
Para tersangka kasus narkoba dan barang bukti dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolresta Banda Aceh, Selasa (5/4/2022). [Foto: dok. Polresta Banda Aceh]
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Banda Aceh sejak 23 Februari 2022 telah mengamankan 22 tersangka pelaku penyalahgunaan tindak pidana narkoba dengan barang bukti sabu seberat 49,44 gram dan daun ganja kering 14.023,6 gram.
Hal itu diungkapkan Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto, S.I.K melalui Kepala Satresnarkoba, Kompol Tendri Wardi, S.Pt, S.I.K, M.H dalam konferensi pers, Selasa (5/4/2022).
Kompol Tendri juga merincikan dari 22 tersangka, diantaranya 19 pria dan 3 wanita.
"Dominan para pelaku pria berprofesi sebagai Pelajar dan Mahasiswa serta Wanita berprofesi sebagai Ibu Rumah Tangga," kata Kompol Tendri.
Ia mengatakan, saat ini bahaya dan dampak narkoba atau narkotika dan obat-obatan pada kehidupan dan kesehatan pecandu dan keluarga semakin meresahkan.
“Jadi kami selaku penegak hukum di bidang narkotika, berdasarkan laporan dari masyarakat terkait dengan adanya pengedar, pengguna narkotika terus bekerja guna memutuskan mata rantai peredaran narkotika di wilayah hukum Polresta Banda Aceh,” tegas Kompol Tendri.
Kompol Tendri mengajak masyarakat dengan mendukung kerja-kerja satresnarkoba dalam memberantas narkotika.
"Laporkan jika melihat, mengetahui adanya siapapun menggunakan narkoba, dan kerahasiaan pelapor kami jamin aman," janji Kompol Tendri. [*]