Beranda / Berita / Aceh / PN Jantho akan Jemput Paksa Saksi yang Tidak Kooperatif Kasus Pungli

PN Jantho akan Jemput Paksa Saksi yang Tidak Kooperatif Kasus Pungli

Kamis, 31 Maret 2022 19:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Achmad Nursalam

JPU Shidqi Noer Salsa bertanya kepada saksi terkait kasus pungli di Pantai Cemara, Lhoknga, Rabu (30/3/2022) siang. [Foto: Achmad Nursalam/Dialeksis.com]


DIALEKSIS.COM | Jantho - Setelah sebelumnya Jaksa Penuntut Umum(JPU) tidak dapat menghadirkan saksi ke meja persidangan, kali ini JPU menghadirkan 1 orang saksi ke meja persidangan Pengadilan Negeri Jantho, Rabu (30/3/2022) siang.

Kasus Pungutan Liar (Pungli) yang terjadi di Pantai Cemara Pulo Kapuk, kawasan Lhoknga, Kabupaten Aceh Besar tersebut, kini dapat berlangsung kembali sesuai dengan agenda sidang pemeriksaan saksi.

JPU Shidqi Noer Salsa menerangkan, pihaknya sudah berupaya untuk menghubungi 6 orang saksi lainnya untuk dapat hadir di persidangan pada hari ini, namun sangat disayangkan, dari 6 orang saksi yang dipanggil, hanya 1 orang yang dapat hadir.

"Hari ini pihak kami sudah memanggil 6 orang saksi lainnya, namun sangat disayangkan karena saksi yang dapat hadir hanya 1 orang. Saya juga sudah berkomunikasi dengan saksi-saksi lainnya yang belum dapat hadir, dan saya juga kaget mereka semua tidak dapat hadir. Maka minggu depan, kami akan ke rumah para saksi yang masih belum dapat hadir," ujarnya kepada wartawan Dialeksis.com usai persidangan, Rabu (30/03/2022) sore.

Berdasarkan fakta persidangan, JPU menjelaskan bahwa saksi mengetahui pungutan liar pertama tahun 2018 diketahui oleh keuchik dan kemudian keuchik melapor kepada saksi, sehingga saksi mengetahui adanya tindakan pungli tersebut dari 2018 hingga penangkapan kemarin, namun saksi tidak mengetahui siapa wajah-wajah yang melakukan tindakan pungli tersebut.

Ia menambahkan, sesuai dengan KUHP juga, pihaknya dengan kepolisian, sudah memanggil saksi secara sah dengan surat panggilan yang sah juga, dan sudah disampaikan oleh pihak penyidik juga, namun mereka tidak bisa hadir tanpa alasan.

"Kami memiliki kewenangan untuk melakukan penjemputan secara paksa, dan juga saksi bisa kami pidanakan karena tidak kooperatif untuk menghadiri atau memberikan keterangan di persidangan. Namun, jika saksi dapat bertindak kooperatif, saya kira tindakan penjemputan paksa tidak diperlukan," pungkasnya. [ACH]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
Komentar Anda