Minggu, 17 Mei 2026
Beranda / Berita / Aceh / Satreskrim Polres Aceh Tengah Tangkap Pelaku Pemerkosaan Anak Dibawah Umur

Satreskrim Polres Aceh Tengah Tangkap Pelaku Pemerkosaan Anak Dibawah Umur

Rabu, 22 April 2026 08:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Baga

DIALEKSIS.COM| Takengon- Pihak penyidik Reskrim Polres Aceh Tengah mengamankan seorang pelaku pemerkosaan dan pelecahan anak dibawah umur. Pelaku MAB,21, diamankan setelah keluarga korban melaporkan kasus ini ke Polres.

Menurut Kapolres Aceh Tengah AKBP Muhamad Taufiq, S.I.K., M.H. dalam keteranganya kepada media melalui Kasat Reskrim AKP Abdul Mufakhir, S.H., M.H, Selasa (21/04/2026) pelaku merupakan warga Bener Meriah sudah diamankan pihak penyidik pada Minggu (19/04/2026).

Penangkapan pelaku setelah ibu korban, warga Kecamatan Bebesen, Kabupaten Aceh Tengah, yang melaporkan dugaan tindak pidana yang dialami putrinya yang masih berusia 17 tahun.

Dijelaskan Kasat Reskrim, peristiwa tersebut terjadi pada Jumat (17/4/2026) sekitar pukul 16.30 WIB di sebuah rumah di wilayah Kecamatan Lut Tawar, Kabupaten Aceh Tengah. Tersangka melakukan pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap korban.

Pihak keluarga tidak terima atas perbuatan MAB dan melaporkan kasus ini untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.

Pelaku kini sedang diproses jajaran Satreskrim Polres Aceh Tengah Unit PPA untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengakui perbuatannya.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan, penyidik telah menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka dan saat ini telah diamankan di Rumah Tahanan Polres Aceh Tengah guna proses hukum lebih lanjut,” ujar AKP Abdul Mufakhir.

Tersangka disangkakan melanggar Pasal 50 juncto Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.


Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI