Minggu, 17 Mei 2026
Beranda / Tajuk / Kasus Boleh Sama, Nasib Jauh Beda

Kasus Boleh Sama, Nasib Jauh Beda

Rabu, 22 April 2026 09:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Redaksi


Ilustrasi kasus kasus beasiswa dari pokok pikiran (pokir) anggota dewan Aceh tidak tuntas sampaik ke akar- akarnya. Foto: desain Dialeksis.com


DIALEKSIS.COM | Tajuk - Kalau tidak mau disebut banyak tidak wajar, maka wajarlah jika masyarakat menilai ada hal yang tidak patut menurut norma keadilan dan kepastian hukum. Bukankah setiap orang sama di mata hukum, hukum tidak memilih bulu, tidak pandang status sosial, tidak melihat penguasa.

Namun, dalam praktiknya, realitas sering kali berkata lain. Penanganan kasus beasiswa dari pokok pikiran (pokir) anggota dewan ini bahkan terasa seperti drama telenovela panjang, berliku, penuh konflik, dan sarat dengan dimensi kekuasaan. Publik seakan disuguhi alur yang tidak transparan, dengan kesan kuat bahwa hukum berada dalam bayang-bayang dominasi politik.

Kondisi ini kemudian membentuk persepsi publik bahwa penegakan hukum tidak sepenuhnya independen. Bahkan muncul anggapan bahwa hukum bisa dikendalikan oleh kekuatan tertentu, terutama ketika kasus tersebut bersinggungan dengan elite politik. Cermin penilaian publik pun menjadi semakin tajam terhadap penanganan kasus beasiswa pokir dari dewan ini.

Ironinya, kasus ini juga dinilai belum menyentuh tokoh-tokoh kunci, khususnya anggota dewan saat itu yang terindikasi kuat memiliki andil, meskipun tidak secara vulgar terlihat di permukaan. Di sinilah letak persoalan mendasarnya apakah penegakan hukum hanya berhenti pada aktor-aktor lapangan, atau berani menembus hingga ke aktor intelektual di baliknya?

Padahal, publik menaruh harapan besar agar aparat penegak hukum memiliki keberanian, profesionalisme, dan integritas untuk menuntaskan kasus ini hingga ke akar-akarnya. Bukan sekadar formalitas penanganan perkara, melainkan benar-benar membongkar jaringan dan pola yang terjadi.

Tapi ironi yang terjadi, khususnya dalam kasus dugaan korupsi beasiswa dari dana otonomi khusus (otsus) yang terjadi pada 2017. Beasiswa dari usulan pokok pikiran (pokir) anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) Rp22,3 miliar dialokasikan pada Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Aceh, untuk beasiswa pendidikan sejumlah jenjang pendidikan tinggi, di dalam dan luar negeri.

Dari hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Aceh, jumlah kerugian negara Rp10,09 miliar dari pagu Rp22,3 miliar. Jumlah kerugian yang sangat besar untuk dapat diselamatkan atau pemulihan keuangan negara. Tapi sayangnya, prosesnya dinilai mangkrak. Mungkin masyarakat sedikit lega jika kerugian negara sudah dikembalikan.

Tapi ini tidak wahai kanda, para pelaku dengan leluasa berkeliaran, bahkan memungkinkan untuk mengulangi perbuatannya. Sebagaimana disampaikan Masyarakat Transparani Aceh (MaTA), sebuah LSM yang fokus advokasi antikorupsi. Ada dari tersangka yang malah menjadi pejabat di instansi pemerintah.

Kasus yang terendus sejak tahun 2019 itu hingga April 2026, sudah tujuh tahun di tangan Polda Aceh, malah terkesan maju mundur. Berulang kali Polda Aceh melimpahkan berkas ke Kejati Aceh. Sejumlah itu pula dikembalikan dengan alasan belum lengkap syarat material dan formil untuk dilanjutkan ke penuntutan di pengadilan.

Sebagaimana dilansir Dialeksis.com, Koordinator Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA), Alfian melalui siaran pers, Senin (20/4/2026) menyatakan kasus dugaan korupsi beasiswa tahun anggaran 2017 yang bersumber dari dana otonomi khusus (otsus) tersebut sebesar Rp22,3 miliar ditempatkan di Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Aceh. Alfian menyoal proses kasus tersebut yang melambat.

“Kasus (dugaan) korupsi beasiswa ini mulai dilakukan penyelidikan dan penyidikan oleh Polda sejak 2019. Tapi sampai saat ini sudah ada penetapan tersangka sebanyak 11 orang dan baru dua orang yang sudah ada putusan inkracht (berkekuatan hukum tetap-red),” jelas Alfian, Koordinator MaTA.

Hanya dua dari 11 tersangka yang putusannya sudah berkekuatan hukum tetap tersebut yakni DS, mantan anggota DPRA, dan SI (koordinator lapangan dari DS), sementara sembilan orang tersangka lainnya belum ada kepastian hukum alias proses penanganan kasusnya mangkrak.

Nah, Alfian turut menyampaikan bahwa sudah lima Kapolda Aceh berganti sejak 2019 hingga 2026. Kasus tersebut belum tuntas. Harapan tentunya ada pada Kapolda Aceh untuk lebih serius dalam melengkapi apa saja unsur material dan formil yang menurut Kejati Aceh masih kurang untuk berkas sembilan tersangka yang sudah ditetapkan Polda Aceh.

Bila dibandingkan dengan dugaan korupsi beasiswa jilid 2 yang terjadi tahun 2021“2024 di SKPA yang sama, yaitu BPSDM Aceh sebesar Rp420 miliar dengan tersangka yang berbeda, termasuk menyeret nama Syaridin. Kasus yang ditangani Kejati Aceh sejak Oktober 2025 ini hanya dalam beberapa bulan sudah menetapkan empat tersangka dan langsung dilakukan penahanan. Jauh lebih cepat dibandingkan dengan penanganan jilid 1.

Perbedaan kecepatan ini tentu menimbulkan tanda tanya besar di ruang publik. Mengapa dalam institusi yang sama, dengan jenis perkara yang serupa, penanganannya bisa begitu kontras? Apakah karena perbedaan konstruksi perkara, kesiapan alat bukti, atau justru ada faktor lain di luar aspek teknis hukum?

Jawaban atas pertanyaan ini mungkin tidak sederhana. Bisa jadi hanya waktu yang mampu membuktikan, dan keberanian publik untuk terus bersuara yang akan membuka tabirnya. Karena dalam banyak kasus, tekanan publik sering kali menjadi kunci untuk mendorong transparansi dan akuntabilitas penegakan hukum.

Dari narasi di atas, dapat diartikan bahwa pihak Kejati Aceh tahu persis apa saja unsur material dan formil kasus dugaan korupsi beasiswa tersebut untuk diajukan ke pengadilan tipikor. Tentunya unsur material dan formil sudah terpenuhi sesuai dengan ketentuan peraturan.

Jadi, jika Kejati Aceh sukses melengkapi berkas empat tersangka untuk selanjutnya diajukan ke pengadilan, patut diduga bahwa Kejati Aceh sudah menyampaikan catatan unsur serupa untuk berkas dugaan korupsi jilid 1 yang terjadi pada tahun 2017 karena kasusnya sama dan modusnya nyaris serupa.

Menjadi pertanyaan kini, untuk kasus dugaan korupsi beasiswa yang ditangani Polda Aceh: apakah Kejati Aceh yang tidak lengkap memberikan catatan untuk perbaikan berkas terhadap sembilan tersangka yang prosesnya mandeg? Atau Polda Aceh yang belum mampu melengkapi hal yang disampaikan Kejati Aceh? Soalnya, kasusnya sama dan modusnya nyaris serupa.

MaTA dan masyarakat Aceh tentunya berharap, di tangan Kapolda Aceh yang merupakan putra daerah, penanganan kasus dugaan korupsi beasiswa tahun 2017 di BPSDM Aceh menjadi atensi untuk segera dituntaskan. Tidak hanya berhenti pada pelaku teknis, tetapi juga berani menelusuri hingga ke aktor intelektual yang selama ini seolah berada di balik layar.

Demi keadilan dan kepastian hukum, supaya tidak ada lagi ruang bagi publik untuk berspekulasi dan berkata kasus boleh sama, nasib jauh beda.

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI