RPJ APBA 2020 Ditolak Partai Aceh, Simak Sebabnya
Font: Ukuran: - +
Wakil Ketua I Fraksi Partai Aceh Khalili, SH. [Foto: Nukilan.id]
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Fraksi Partai Aceh menolak Rancangan Qanun (Raqan) Pertanggungjawaban APBA tahun 2020 dalam sidang paripurna tahun 2021.
Dilansir dari Nukilan.id, penolakan itu dibacakan langsung oleh Wakil Ketua I Fraksi Partai Aceh Khalili, SH saat menyampaikan pandangan Fraksi sidang Paripurna di Aula DPRA, Banda Aceh Jumat (20/08/2021). Adapun sikap Partai Aceh atas penolakan sebagai berikut:
Pertama, Gubernur Aceh telah melakukan pelanggaran terhadap pelaksanaan undang-undang sebagaimana yang telah disampaikan oleh Badan Anggaran (Banggar) DPRA.
Kemudian Kedua, Sekda Aceh turut bertanggungjawab terhadap peraturan perundang-undangan dalam pelaksanaan APBA 2020, sehingga Sekda Aceh Wajib diganti.
Dan yang terakhir Ketiga, Fraksi Partai Aceh meminta kepada Pimpinan DPRA untuk meneruskan semua temuan-temuan yang terdapat dalam LHP BPK RI kepada aparat penegak Hukum untuk ditindak lanjuti sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku dan harus dalam bentuk laporan resmi lembaga DPRA.
Khalili menyampaikan, penolakan berdasarkan pandangan dari Badan Anggaran (Banggar) DPRA dan tanggapan Gubernur Aceh Nova Iriansyah dalam Rancangan Pertanggungjawaban (RPJ) Anggaran Pendapatan Belanja Aceh (APBA) tahun 2020.
“Untuk itu, Fraksi Partai Aceh Menyatakan sikap Menolak pengesahan Rancangan Qanun Pertanggungjawaban APBA tahun anggaran 2020, untuk disahkan menjadi Qanun Aceh,” kata Khalili saat membacakan penolakan Rancangan Qanun Pertanggungjawaban APBA tahun 2020 dalam sidang paripurna tahun 2021. [Irfan/Nukilan]