Beranda / Berita / Aceh / Banggar DPRA (seri-4): Bantuan Dana Covid-19 Untuk Kabupaten Kota Tidak Menggunakan Indikator Terukur

Banggar DPRA (seri-4): Bantuan Dana Covid-19 Untuk Kabupaten Kota Tidak Menggunakan Indikator Terukur

Jum`at, 20 Agustus 2021 17:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Baga

DIALEKSIS.COM| Banda Aceh- Bukan hanya pengadaan mobil dinas dan rebab kantor Sekda yang menurut Banggar DPRA melanggar regulasi, namun bantuan dana untuk Covid-19 kepada 23 kabupaten kota yang ada di Aceh indikatornya tidak terukur.

Anggaran senilai Rp 300 miliyar yang dikucurkan pemerintah Aceh kepada kabupaten/ kota, menurut Banggar DPRA indikatornya tidak terukur seperti jumlah penduduk, luas wilayah, dan pemetaan (mapping) wilayah terdampak Covid-19. Dampaknya nilai yang didapat setiap kabupaten tidak ada ketentuan.

Kabupaten Aceh Tenggara misalnya hanya menerima Rp10 milyar, sedangkan Kab. Gayo Lues menerima Rp15 milyar. Sementara kabupaten Aceh Tenggara lebih berisiko dalam penularan Covid-19, karena merupakan pintu masuk dari Provinsi Sumatera Utara.

Demikian dengan jumlah penduduk kabupaten Aceh Tenggara lebih besar 216.495 jiwa, bila dibandingkan dengan Gayo Lues yang hanya 94.100 jiwa. Seharusnya Aceh Tenggara menerima jumlah alokasi yang lebih besar daripada Gayo Lues.

Pidie menerima Rp10 milyar, sedangkan Pidie Jaya menerima Rp20 milyar, jumlah penduduk Pidie lebih besar daripada Pidie Jaya. Pidie penduduknya mencapai 444.976 jiwa, sedangkan Pidie Jaya hanya 161.215 jiwa. Mengapa alokasi untuk Pidie Jaya dua kalilipat dibandingkan kabupaten Pidie, patut dipertanyakan karena tidak memiliki dasar yang kuat dan dapat diterima akal sehat.

Demikian dengan Tamiang menerima Rp15 milyar, lebih kecil daripada jumlah yang diterima oleh Kota Langsa yang mencapai Rp20 milyar. Padahal Aceh Tamiang merupakan daerah yang berbatasan dengan Sumatera Utara yang menjadi pintu masuk ke Aceh, sehingga memiliki risiko penularan Covid-19 yang lebih tinggi daripada Kota Langsa.

Demikian dengan jumlah penduduk, kabupaten Aceh Tamiang pada tahun 2019 adalah 295.011 jiwa, jauh lebih besar daripada penduduk Kota Langsa yang hanya berjumlah 176.811 jiwa.

Banggar menemukan pelanggaran oleh Pemerintah Kabupaten/Kota, dimana penggunaan yang seharusnya untuk bidang kesehatan, dampak ekonomi, dan social safety Net (bantuan sosial), ternyata ditemukan sebagian dana digunakan untuk Infrastruktur.

Contohnya, Kabupaten Aceh Tenggara menggunakan bantuan bersifat khusus untuk Pemeliharaan Daerah Irigasi (PDI) pada Dinas Perumahan dan Permukiman sebesar Rp1.750.000.000.-

Gayo Lues menggunakan bantuan bersifat khusus untuk operasional dan pemeliharaan irigasi pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Rp2.000.000.000.-

Menurut Banggar, kegiatan ini sudah melanggar aturan Perppu No. 1 Tahun 2020 Pasal 3 Ayat (1) ,Pasal 1 ayat (4). Pasal 3 Ayat (2). Melanggar aturan Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan Nomor 119/2813/SJ – Nomor 177/KMK.07/2020 tentang Percepatan Penyesuaian Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun 2020 Dalam Rangka Penanganan Corona Virus Disease 2019.

Melanggar Pasal 8 Ayat (3) UU Nomor 30/2014 Tentang Administrasi Pemerintahan dan Pasal 2 ayat (2) Permendagri Nomor 20/2020 yang menyatakan: “Pemerintah Daerah perlu memprioritaskan penggunaan APBD untuk antisipasi dan penanganan dampak penularan COVID-19.

Nilai kabupaten yang mendapat bantuan Covid-19, anggaran 2020;

1. Kab. Aceh Barat Rp 10 Milyar

2. Kab. Aceh Barat Daya Rp 20 Milyar

3. Kab. Aceh Besar Rp 10 Milyar

4. Kab. Aceh Jaya Rp 15 Milyar

5. Kab. Aceh Selatan Rp 10 Milyar

6. Kab. Aceh Singkil Rp 15 Milyar

7. Kab. Aceh Tamiang Rp 15 Milyar

8. Kab. Aceh Tengah Rp 10 Milyar

9. Kab. Aceh Tenggara Rp 10 Milyar

10. Kab. Aceh Timur Rp 10 Milyar

11. Kab. Aceh Utara Rp 10 Milyar

12. Kab. Bener Meriah Rp 10 Milyar

13. Kab. Bireuen Rp 15 Milyar

14. Kab. Gayo Lues Rp 15 Milyar

15. Kab. Nagan Raya Rp20 Milyar

16. Kab. Pidie Rp 10 Milyar

17. Kab. Pidie Jaya Rp 20 Milyar

18. Kab. Simeulue Rp 10 Milyar

19. Kota Banda Aceh Rp 10 Milyar

20. Kota Langsa Rp 20 Milyar

21. Kota Lhokseumawe Rp 15 Milyar

22. Kota Sabang Rp10 Milyar

23. Kota Subulussalam Rp 10 Milyar. Total nilai bantuan ini Rp 300 milyar ****

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI
Komentar Anda