Minggu, 30 Agustus 2026
Beranda / Berita / Aceh / Revisi UUPA Minim Kabar, Fauza: Jangan Biarkan Rakyat Aceh Menunggu dalam Gelap

Revisi UUPA Minim Kabar, Fauza: Jangan Biarkan Rakyat Aceh Menunggu dalam Gelap

Minggu, 30 Agustus 2026 09:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Arn

Akademisi Universitas Islam Negeri (UIN) Ar-Raniry Banda Aceh, Fauza Andriyadi. Foto: doc Dialeksis/Arn


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Akademisi Universitas Islam Negeri (UIN) Ar-Raniry Banda Aceh, Fauza Andriyadi, menyoroti minimnya informasi kepada publik mengenai perkembangan pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA).

Fauza menilai Pemerintah Aceh, pemerintah pusat, DPR RI, dan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) berkewajiban menyampaikan perkembangan pembahasan secara berkala. Transparansi diperlukan agar masyarakat mengetahui sejauh mana aspirasi Aceh telah diakomodasi dalam draf revisi tersebut.

“Dalam beberapa waktu terakhir, masyarakat hampir tidak memperoleh informasi yang jelas mengenai posisi pembahasan revisi UUPA. Apakah sudah masuk paripurna, apakah Surat Presiden telah diproses, bagaimana sikap pemerintah terhadap pasal-pasal usulan Aceh, dan kapan pembahasan bersama dimulai. Semua itu seharusnya dijelaskan kepada publik,” kata Fauza kepada Dialeksis.com, Minggu (30/8/2026).

Informasi terakhir yang dihimpun Dialeksis menyebutkan Badan Legislasi DPR RI telah menyelesaikan penyusunan draf revisi UUPA. Draf tersebut selanjutnya akan dibawa ke rapat paripurna untuk ditetapkan sebagai rancangan undang-undang inisiatif DPR. Setelah itu, proses dilanjutkan dengan penerbitan Surat Presiden dan penyusunan Daftar Inventarisasi Masalah oleh pemerintah.

Presiden Prabowo Subianto sebelumnya juga disebut telah memerintahkan Menteri Hukum untuk berkoordinasi dengan DPR RI guna mempercepat penyelesaian revisi UUPA pada 2026. Namun, menurut Fauza, komitmen politik tersebut harus diterjemahkan menjadi peta jalan yang terukur dan dapat dipantau masyarakat.

“Masyarakat tidak cukup hanya mendengar pernyataan bahwa revisi UUPA akan selesai tahun ini. Publik membutuhkan tahapan, jadwal, posisi masing-masing pasal, serta siapa yang bertanggung jawab mengawal setiap prosesnya. Jangan sampai ada komitmen besar di ruang konferensi pers, tetapi proses teknisnya kembali senyap,” ujarnya.

Fauza menegaskan revisi UUPA bukan proses legislasi biasa. UUPA merupakan fondasi hukum kekhususan Aceh sekaligus bagian penting dari arsitektur perdamaian yang lahir setelah konflik panjang. Karena itu, pembahasannya tidak boleh berlangsung secara tertutup dan hanya menjadi urusan elite pemerintahan.

“UUPA bukan milik pemerintah atau kelompok politik tertentu. UUPA menyangkut masa depan seluruh rakyat Aceh. Keterbukaan informasi dalam proses revisi merupakan bentuk penghormatan terhadap masyarakat sekaligus cara menjaga kepercayaan Aceh kepada pemerintah pusat,” katanya.

Menurut Fauza, seluruh pasal yang telah diusulkan Pemerintah Aceh dan DPRA harus dipastikan masuk ke meja pembahasan. Setiap usulan perlu diperdebatkan secara terbuka, dicatat, dan diberikan argumentasi hukum apabila diterima, diubah ataupun ditolak.

“Jangan sampai ada pasal penting yang hilang dalam perjalanan dari Banda Aceh menuju Jakarta. Semua usulan harus ditampung dan dibahas. Kalau ada yang ditolak, pemerintah pusat dan DPR RI wajib menjelaskan alasan yuridis, politik, serta dampaknya terhadap kekhususan Aceh,” tegasnya.

Dalam pembahasan sebelumnya, Pemerintah Aceh menyampaikan tujuh kelompok substansi penting, meliputi alokasi dan tata kelola Dana Otonomi Khusus, pengelolaan madrasah, pengaturan qanun dan norma, standar, prosedur dan kriteria, pengelolaan pelabuhan dan bandar udara, pemerintahan gampong, kewenangan migas dan mineral-batu bara, serta perizinan investasi dan usaha.

Fauza meminta isu-isu tersebut tidak tenggelam akibat pembahasan yang hanya terpusat pada besaran Dana Otsus. Menurutnya, keberhasilan revisi UUPA juga ditentukan oleh kejelasan pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dan Aceh.

“Dana tanpa kewenangan akan membuat Aceh tetap bergantung kepada keputusan kementerian. Sebaliknya, kewenangan tanpa dukungan fiskal hanya akan menjadi norma yang bagus di atas kertas. Revisi UUPA harus memastikan keduanya berjalan secara seimbang,” jelasnya.

Khusus mengenai Dana Otsus, Fauza meminta seluruh unsur politik Aceh mengawal agar usulan sebesar 2,5 persen dari plafon Dana Alokasi Umum nasional benar-benar disetujui dan dicantumkan secara tegas dalam undang-undang.

Usulan 2,5 persen sebelumnya telah masuk dalam draf revisi UUPA yang dibahas Baleg DPR RI. Pemerintah Aceh juga konsisten mempertahankan angka tersebut dalam pembahasan bersama Kementerian Dalam Negeri.

“Angka 2,5 persen tidak boleh berhenti sebagai usulan atau janji politik. Ia harus memperoleh kepastian hukum. Formula dan jangka waktunya juga harus jelas agar keberlanjutan pembangunan Aceh tidak terus-menerus menjadi objek negosiasi politik,” katanya.

Meski demikian, Fauza mengingatkan peningkatan Dana Otsus harus disertai pembenahan tata kelola, pengawasan, dan ukuran keberhasilan yang konkret. Dana tersebut harus diarahkan untuk menurunkan kemiskinan, membuka lapangan kerja, memperkuat pendidikan dan kesehatan, membangun sektor produktif, serta mengurangi ketimpangan antardaerah.

“Persoalan tata kelola tidak boleh dijadikan alasan untuk memperkecil hak fiskal Aceh. Justru revisi UUPA harus memperkuat hak fiskal sekaligus memperbaiki sistem akuntabilitasnya. Setiap rupiah Dana Otsus harus dapat diukur dampaknya terhadap kehidupan rakyat,” ujarnya.

Fauza alumni Pascasarjana UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta mengusulkan Pemerintah Aceh dan DPRA membentuk mekanisme pemantauan bersama yang melibatkan akademisi, masyarakat sipil, ulama, pelaku usaha, kelompok perempuan, pemuda, serta perwakilan kabupaten dan kota. Pemerintah juga didorong mempublikasikan matriks pasal yang memperlihatkan usulan Aceh, tanggapan pemerintah pusat, dan hasil pembahasan DPR RI.

“Partisipasi publik jangan dilakukan setelah naskah hampir disahkan. Masyarakat perlu dilibatkan ketika masih ada ruang untuk memperbaiki substansi. Dengan demikian, revisi UUPA memiliki legitimasi politik dan sosial yang kuat,” katanya.

Ia mengingatkan waktu penyelesaian revisi semakin terbatas menjelang berakhirnya skema Dana Otsus Aceh pada 2027. Keterlambatan pembahasan berpotensi menimbulkan ketidakpastian fiskal sekaligus memperbesar kekecewaan masyarakat.

“Pemerintah pusat dan Pemerintah Aceh harus memahami bahwa keterbukaan bukan sekadar kewajiban administratif. Dalam konteks Aceh, keterbukaan adalah instrumen untuk merawat kepercayaan dan perdamaian. Jangan biarkan rakyat Aceh menunggu dalam gelap terhadap undang-undang yang menentukan masa depan mereka sendiri,” pungkas Fauza pengelola jurnal Peuradeun. 

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI
pema - damai
dishub