DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Akademisi Universitas Iskandar Muda (Unida) Banda Aceh, Usman Lamreung, mendesak Pemerintah RI dan DPR RI segera menuntaskan revisi Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA).
Ia meminta proses revisi tidak kembali terhenti dalam tarik-menarik kepentingan politik maupun birokrasi.
Menurut Usman, revisi UUPA saat ini memasuki fase penting setelah Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyelesaikan pembahasan draf revisi dan membawanya ke tahap paripurna untuk ditetapkan sebagai inisiatif DPR.
Tahap selanjutnya, kata dia, adalah menunggu Surat Presiden (Surpres) sebelum masuk pada pembahasan bersama pemerintah melalui Daftar Inventarisasi Masalah (DIM).
“Revisi UUPA bukan sekadar prosedur legislasi biasa, tetapi menjadi momentum politik dan konstitusional untuk memperbaiki relasi pusat dan daerah yang selama hampir dua dekade masih menyisakan banyak persoalan,” kata Usman kepada media dialeksis.com, Jumat (28/8/2026).
Ia menilai substansi paling mendesak dalam revisi UUPA adalah memberikan kepastian terhadap kewenangan Aceh, khususnya terkait Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK).
Menurutnya, UUPA secara normatif telah memberikan sejumlah kewenangan khusus kepada Aceh sebagai bagian dari kesepakatan damai pascakonflik. Namun, implementasinya masih menghadapi berbagai hambatan karena NSPK banyak ditentukan secara sentralistik oleh kementerian di tingkat pusat.
“Secara normatif UUPA memberikan ruang kewenangan yang luas. Namun dalam praktiknya, banyak kewenangan itu hanya berhenti sebagai teks hukum tanpa daya eksekusi,” ujarnya.
Usman mengatakan, setelah hampir 20 tahun UUPA berlaku sejak 2006, masih terdapat sejumlah peraturan turunan yang belum selesai. Di sisi lain, sebagian kewenangan Aceh juga masih berbenturan dengan berbagai undang-undang sektoral nasional.
“Masalah Aceh bukan lagi pada pengakuan politik, tetapi pada desain implementasi kewenangan,” tegasnya.
Ia menyebut persoalan tumpang tindih kewenangan masih dapat ditemukan dalam sejumlah sektor strategis, seperti migas, pertanahan, kehutanan, kelautan, pendidikan dayah hingga pengelolaan syariat Islam.
Kondisi tersebut, menurut Usman, membuat kebijakan Pemerintah Aceh terkadang berjalan lambat karena harus menunggu keputusan atau persetujuan pemerintah pusat.
“Akibatnya, kebijakan daerah sering lambat, bahkan tertahan karena harus menunggu persetujuan pusat. Ini perlu diperbaiki agar semangat self-government dalam UUPA dapat berjalan,” katanya.
Karena itu, ia mendesak agar revisi UUPA memberikan ruang yang lebih jelas bagi Aceh dalam mengatur urusan kekhususannya. Salah satunya melalui pengaturan NSPK yang dapat dirumuskan bersama antara pemerintah pusat dan Pemerintah Aceh atau memberikan kewenangan tertentu kepada Aceh sesuai karakteristik daerah.
Usman juga meminta pemerintah dan DPR RI tidak menjadikan Dana Otonomi Khusus (Otsus) sebagai satu-satunya fokus pembahasan revisi UUPA.
Menurutnya, persoalan kewenangan pemerintahan justru menjadi aspek yang lebih mendasar karena berkaitan langsung dengan kemampuan Aceh menjalankan kekhususannya.
“Jangan sampai revisi UUPA dipersempit hanya pada isu perpanjangan Dana Otsus atau penyesuaian fiskal saja. Yang lebih fundamental adalah memastikan Aceh memiliki kapasitas pemerintahan yang efektif, cepat dan sesuai karakter sosial-historisnya,” jelasnya.
Meski demikian, Usman menilai aspek fiskal tetap menjadi bagian penting dalam revisi UUPA. Ia mengatakan keberlanjutan dan besaran Dana Otsus harus dibahas dalam kerangka pembangunan Aceh jangka panjang.
“Perdebatan mengenai keberlanjutan dan besaran Dana Otsus harus ditempatkan dalam kerangka pembangunan jangka panjang, bukan sekadar negosiasi tahunan,” ujarnya.
Ia menyebut usulan Dana Otsus sebesar 2,5 persen dari Dana Alokasi Umum (DAU) nasional juga perlu dipertimbangkan secara serius dalam pembahasan revisi UUPA, sepanjang disertai dengan penguatan tata kelola dan akuntabilitas penggunaannya.
Selain kepastian fiskal, Usman menekankan pentingnya kepastian investasi. Menurutnya, Aceh membutuhkan regulasi yang memberikan rasa aman dan kepastian bagi investor, sekaligus memastikan manfaat ekonomi dapat dirasakan masyarakat lokal.
“Investasi harus memberikan kepastian bagi pelaku usaha, tetapi pada saat yang sama manfaat ekonominya harus kembali kepada masyarakat Aceh,” katanya.
Ia juga mendorong agar setiap kewenangan khusus yang diberikan kepada Aceh memiliki ukuran keberhasilan yang jelas. Revisi UUPA, menurutnya, harus berorientasi pada hasil, bukan hanya memperbanyak kewenangan secara normatif.
“Setiap kewenangan khusus harus dapat diuji dengan indikator. Apakah kemiskinan turun, lapangan kerja bertambah, investasi meningkat, kualitas pendidikan membaik dan pelayanan publik menjadi lebih cepat,” ujarnya.
Usman menyebut setidaknya ada empat kepastian yang perlu diperjuangkan melalui revisi UUPA, yakni kepastian kewenangan, kepastian fiskal, kepastian investasi dan kepastian hasil.
Ia berharap proses revisi UUPA dapat menjadi momentum untuk memperkuat kekhususan Aceh sekaligus menjaga keberlanjutan perdamaian yang telah dibangun selama dua dekade.
“Revisi UUPA harus dilihat sebagai koreksi terhadap implementasi kekhususan Aceh selama ini. Jangan sampai produk hukum hasil perdamaian berjalan setengah hati,” katanya.
Menurutnya, Pemerintah RI dan DPR RI memiliki tanggung jawab untuk memastikan revisi tersebut benar-benar menjawab persoalan Aceh, termasuk mendukung pembangunan, kesejahteraan masyarakat dan kebutuhan Aceh dalam menghadapi berbagai tantangan ke depan.
“Jika revisi ini berhasil memperkuat kewenangan Aceh melalui pengaturan NSPK yang lebih jelas dan mandiri, maka ini akan menjadi lompatan besar dalam konsolidasi otonomi khusus. Namun jika tidak, Aceh akan terus berada dalam situasi otonomi di atas kertas, kuat secara narasi tetapi lemah dalam eksekusi,” pungkas Usman. [nh]

