Beranda / Berita / Aceh / Revisi Qanun Jinayat Masuk Dalam Prolega Tahun 2022

Revisi Qanun Jinayat Masuk Dalam Prolega Tahun 2022

Jum`at, 17 Desember 2021 08:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Wakil Ketua Badan Legislasi DPRA, Bardan Sahidi, P.hD. [Foto: Ist]


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Rapat Badan Legeslasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) bersama Pemerintah Aceh telah menyepakati sebanyak 10 Rancangan Qanun (Raqan) masuk dalam Program Legialatif Aceh (Prolega) tahun 2022.

Hal itu disampaikan Wakil Ketua Badan Legislasi DPR Aceh, Bardan Sahidi, PhD dalam keteranganya, Kamis (16/12/2021) malam.

“Sebanyak sepuluh rancangan qanun, dari pemerintah Aceh dan usul inisiatif DPR Aceh masuk dalam Prolega tahun dinas 2022. Kesepuluh rancangan qanun ini akan disahkan dalam sidang paripurna DPR Aceh masa persidangan ke 3 medio Desember 2021,” kata Bardan Sahidi dalam keterangannya kepada Nukilan.id, Kamis (16/12/2021) malam.

Menurutnya, yang menarik di antara 10 rancangan qanun tersebut adalah revisi qanun jinayah dan rancangan qanun tentang penyiaran Aceh.

“Saya berharap, mudah-mudahan semua program ini bisa terbahas sesuai target, dengan menetapkan kesepuluh rancangan qanun ini dalam sidang paripurna DPRA pada persidangan ke-3 medio Desember 2021,” ujar Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu.

Oleh karena itu, Bardan juga berharap kepada kepada masyarakat untuk dapat memberikan masukan, saran dan pendapat pada pembahasan Prolega tahun 2022 mendatang.

“Berkenaan dengan masukan publik dapat disampaikan baik secara langsung dan tertulis ke Badan Legislasi DPRA, via surat electronik e-mail @banleg_dpra,” pungkas Anggota DPRA Dapil Aceh IV Kabupaten Aceh Tengah dan Bener Meriah itu.

Berikut 10 rancangan qanun Aceh dalam Program Legislatif Aceh prioritas tahun 2022:

[Foto: Ist]


[Nukilan]

Keyword:


Editor :
Alfatur

riset-JSI
Komentar Anda