kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Respon Akademisi soal NIK jadi NPWP

Respon Akademisi soal NIK jadi NPWP

Minggu, 10 Oktober 2021 12:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Nora

Dosen Kebijakan Publik, Muazzinah. [Foto: IST]

DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Dosen Kebijakan Publik UIN Ar-raniry, Muazzinah mengatakan reformasi Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) memang bertujuan baik untuk optimalisasi penerimaan pajak. Namun, pertanyaan penting yaitu ketika penggabungan NIK dan NPWP apakah semua orang akan wajib bayar pajak?.

Hal itu merespon kebijakan Pemerintah yang resmi menambah satu fungsi Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada KTP untuk keperluan perpajakan. NIK pada KTP bisa digunakan sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi wajib pajak orang pribadi.

"Pemerintah sangat perlu mensosialisasikan dengan komprehensif UU tersebut sehingga tidak merugikan masyarakat karena "si wajib pajak" belum tentu semua orang," jelasnya Muazzinah kepada Dialeksis.com, Minggu (10/10/2021).

Muazzinah menjelaskan, wajib pajak diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2007 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

"Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan," sebutnya.

Untuk itu, optimalisasi penerimaan pajak jangan sampai pemerintah hanya fokus dalam konteks mengatur masyarakat dengan memaksa taat pajak demi penerimaan anggaran negara. Namun, tugas negara juga harus sinergi dengan optimalisasi pelayanan publik.

Berdasarkan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Pasal 64 menjelaskan bahwa Pemerintah menyelenggarakan semua pelayanan publik dengan berdasarkan NIK.

Sementara itu, Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Pajak Wilayah Aceh, Imanul Hakim sangat mendukung dengan kebijakan Pemerintah bersama DPR dalam rapat paripurna telah mengesahkan Undang-Undang (UU) Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) pada Kamis (7/10/2021).

"Sangat setuju karena sejak lama kita menginginkan untuk menerapkan single identity number (SIN) atau nomor identitas tunggal sebagai identitas yang digunakan oleh seluruh instansi pemerintah," ujar Imanul Hakim kepada Dialeksis.com, Jumat (8/10/2021).

Lanjutnya, dengan penggabungan NIK dan NPWP menjadi satu data tunggal, maka akan terjadi sinkronisasi dan validasi data wajib pajak sehingga akan lebih efisien dan efektif dlm pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan.

Keyword:


Editor :
Alfi Nora

riset-JSI
Komentar Anda