Beranda / Berita / Aceh / Koalisi Masyarakat Sipil Aceh Gelar FGD Upaya Advokasi Revisi Qanun Jinayah

Koalisi Masyarakat Sipil Aceh Gelar FGD Upaya Advokasi Revisi Qanun Jinayah

Minggu, 10 Oktober 2021 08:00 WIB

Font: Ukuran: - +


DIALEKSIS.COM |  Meulaboh - Koalisi Masyarakat Sipil yang terdiri dari LBH Banda Aceh, Flower Aceh, KontraS Aceh, Solidaritas Perempuan Aceh, menyelenggarakan Fokus Group Diskusi (FGD) Multipihak terkait Urgensi Revisi Qanun Jinayah untuk Perlindungan Anak Aceh, Sabtu (9/10) di Hotel Meulaboh, Aceh Barat.

Dalam sambutan pembukaan, Geby Rejeki, Perwakilan dari Flower Aceh mengatakan "Kegiatan FGD Multipihak Urgensi Revisi Qanun Jinayah terkait pasal yang mengatur Kekerasan Seksual terhadap Anak, adalah yang kedua, yang sebelumnya dilaksanakan di zona tengah, di Tekongon, Aceh Tengah. 

Setelah itu akan ada di Wilayah Timur dan Banda Aceh, selain kegiatan FGD juga ada talk show Telivisi dan Radio, serta Media Cetak, dengan tujuan tersosialisasinya point penting terkait pasal yang akan revisi sekaligus memberikan perspektif hak anak".

FGD Multipihak ini menghadirkan 3 Narasumber yang juga sebagai tim dalam perumusan naskah akademik serta penelaahan kritis daftar inventaris masalah (DIM) diantaranya hadir Azharul Husna, Dari KontraS Aceh, Aisyah Mewakili Akademis dan Aktivis Perempuan, serta Taufik Riswan Aluebilie, Direktur Koalisi Advokasi dan Pemantau Hak Anak-KAPHA Aceh. 

Kegiatan ini menghadirkan 20 perserta Aceh dari berbagai unsur, baik Tokoh Agama, Ketua Forum Imum Mukim, Pemberi Layanan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan, Advokat, Tokoh Perempuan dan Akademisi, Mahasiswa dan Praktisi Perlindungan Anak, dari Kabupaten Aceh Jaya, Aceh Barat dan Nagan Raya.

Keyword:


Editor :
Alfi Nora

riset-JSI
Komentar Anda