Beranda / Berita / Aceh / Proyek Fiktif Pembangunan Pengaman Pantai Cunda-Meuraxa, Negara Rugi Rp.4,3 M

Proyek Fiktif Pembangunan Pengaman Pantai Cunda-Meuraxa, Negara Rugi Rp.4,3 M

Sabtu, 22 Mei 2021 14:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : fatur

Kepala Perwakilan BPKP Aceh, Indra Khaira Jaya [Dok. Tribunnews.com]

DIALEKSIS.COM | Lhokseumawe - Proses investigasi proyek pembangunan pengaman pantai Cunda-Meuraksa, Lhokseumawe yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan(BPKP) Aceh diketahui terdapat praktik manipulasi uang atau korupsi. Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan(BPKP) Aceh, Indra Khaira Jaya mengatakan kepada Dialeksis.com, Sabtu(22/05/2021).

“Tim kami menemukan modus lelang dan pekerjaan fisik yang sudah keluar dari kontrak yang telah disetujui dan ini mengarah ke dalam praktik korupsi dan ini sudah merugikan negara dan masyarakat” katanya.

Dirinya menjelaskan, secara detail tidak bisa dipastikan jumlah kerugian yang didapat. Namun kerugian yang didapat setelah dipotong pajak mencapai lebih kurang Rp. 4,3 M.

“Secara detail, ini tidak bisa dikatakan secara publik karena ini rahasia negara, namun secara gambaran setelah dipotong pajak lebih kurang mencapai Rp.4,3 M” jawabnya.

Proses penyidikan ini sudah diproses oleh pihak Kejari, Proses yang dimaksud yaitu penyidikan. Proses penyidikan ini dilakukan sampai ditetapkannya tersangka dan diproses secara pengadilan.

ia mengatakan, kepada pihak terkait kasus ini menajdi pelajaran dan ini merugikan masyarakat dan negara. “Terhadap kasus ini untuk dapat diproses, dan kepada penegak negara untuk bisa lebih berwibawa dan bijaksana dalam menanggapi kasus ini” tutupnya kepada dialeksis.

Sebelumnya Dari penelusuran Masyarakat, proyek tersebut sudah dibayarkan kepada rekanan pemenang proyek, yakni PT Putra Perkasa Aceh, meski proyek itu tidak dikerjakan alias fiktif.

Belakangan, rekanan pemenang proyek mengembalikan uang itu ke kas daerah. Kejaksaan Negeri Lhokseumawe lantas menyurati BPKP Aceh untuk mengaudit investigasi proyek ini.

Proyek pembangunan pengaman pantai Cunda-Meuraksa dianggarkan di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Lhokseumawe mulai 2015 hingga 2020. Tahun lalu, di laman LPSE Kota Lhokseumawe, muncul kembali pengadaan proyek yang sama bernilai Rp 4,9 miliar.

Diketahui laporan dari masyarakat salah satu faktor sebuah daerah tidak maju karna masih banyak praktik-praktik korupsi di dalamnya. Diketahui juga, anggota DPRK lhokseumawe sebelumnya pernah mengatakan tidak ada korupsi dalam proyek tersebut.

Keyword:


Editor :
Alfatur

riset-JSI
Komentar Anda