Praperadilan OTT KPK Irwandi Yusuf Ditolak Hakim, KPK Lanjutkan Penyidikan
Font: Ukuran: - +
Mantan Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf (Foto: Kumparan/ Nadia K. Putri)
DIALEKSIS.COM | Jakarta- Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan status tersangka yang diajukan Gubernur Aceh nonaktif Irwandi Yusuf. Hakim menilai penggugat tidak punya kedudukan hukum untuk mengajukan praperadilan.
"Hakim praperadilan berkesimpulan pemohon (Irwandi) tidak memiliki hak gugat atau legal standing untuk mengajukan permohonan praperadilan," ucap hakim tunggal Dedy Hermawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Ampera Raya, Jakarta Selatan, Selasa (25/9) Sebagaimana dilansir kumparan.
Hakim menilai Penggugat dalam tidak memiliki kedudukan hukum karena yang mengugat bukan Irwandi namun pihak laiinya yaitu Wakil Ketua Partai Nanggroe Aceh (PNA) Yuni Eko Hariatna. PNA merupakan partai besutan Irwandi dimana hingga kini dirinya masih menduduki posisi ketua umum dalam struktur PNA.
Disisi lain KPK menyambut baik ditolaknya praperadilan terkait Gubernur Aceh nonaktif Irwandi Yusuf. Dilansir dari detik.com, KPK memastikan penyidikan perkara itu akan terus dilanjutkan.
"Penyidikan kasus ini akan terus berjalan untuk para tersangka yang diduga menerima suap. Penyidik juga mendalami dugaan penerimaan lain," ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Selasa (25/9/2018).
Perkara yang menjerat Irwandi berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) pada 3 Juli 2018. Irwandi ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK bersama 3 orang lainnya. Dia diduga menerima suap dari Bupati Bener Meriah nonaktif Ahmadi, yang juga jadi tersangka, sebesar Rp 500 juta.
Uang itu diduga merupakan bagian dari commitment fee Rp 1,5 miliar atau 10 persen demi mendapatkan ijon proyek infrastruktur yang menggunakan alokasi Dana Otsus. KPK menduga bagian 8 persen diperuntukkan bagi sejumlah pejabat di provinsi, sedangkan 2 persen di tingkat kabupaten.
(Kumparan/detik.com)