Beranda / Berita / Nasional / Ini larangan untuk Anggota Polri dalam Pileg dan Pilpres 2019

Ini larangan untuk Anggota Polri dalam Pileg dan Pilpres 2019

Senin, 24 September 2018 01:08 WIB

Font: Ukuran: - +


DIALEKSIS.COM | Jakarta - Kapolri Jenderal Tito Karnavian memberi ganjaran untuk Anggota Polri bila anggotanya terlibat dalam kampanye pileg dan pilpres 2019.

Ganjaran berupa sanksi penegakan internal terhadap pelanggaran anggota yang tidak menjaga netralitas dalam penyelenggaran pileg/pilpres 2019 seperti, teguran tertulis, penundaan mengikuti pendidikan paling lama satu tahun, penundaan kenaikan gaji berkala, penundaan kenaikan pangkat paling lama satu tahun, dan ganjaran mutasi yang bersifat demosi (penurunan jabatan).

Selain itu dalam surat telegram kapolri nomor st/2377/IX/HUK.7.1./2018 pada 23-9-2108 juga disebutkan angota Polri juga akan di beri ganjaran pembebasan dari jabatan, serta ditepatkan dalam tempat khusus paling lama 21 hari.

Selain itu bila pelanggaran kode etik profesi polri maka anggota polri yang melanggar akan dinyatakan prilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela, kewajiban pelanggar untuk meminta maaf secara lisan di hadapan sidang kkep dan/atau secara tertulisa kepada pimpinan polri dan pihak yang dirugikan. pelangar juga di wajibkan mengikuti pembinaan mental kepribadian paling lama satu bulan.

Ganjaran itu diberlakukan bila anggota polri tidak netral, diantara membantu mendeklarikan bakal capres atau cawapres dan juga caleg perserta pemilu.

Anggota polri dilarang menerima atau memberikan atau meminta serta mendistribusikan janji, hadiah, sumbangan atau bantuan dalam bentuk apa pun.

Berikutnya anggota polri dilarang mengunakan atau memasang dan menyuruh orang lain untuk memasang atribut pemilu.

Hal lain adalah anggota polri dilarang menghadiri, menjadi pembicara atau narasumber pada kegiatan deklarasi, rapat, kampanye, pertemuan partai politik kecuali pengamanan berdasarkan surat perintah tugas.

Para anggota Polri juga dilarang mempromosikan, menanggapi dan menyebarluaskan gambar/foto bakal pasangan capres/cawapres baik melalui media massa, media online dan media sosial.

anggota polri juga dilarang foto bersama dengan bakal pasangan capres /cawapres, massa dan simpatisannya.

para nggota polri juga dilarang melakukan foto bersama dengan bakal calon capres dan cawapres, masa dan simpatiasannya.

Berselfi di media sosial dengan gaya mengacungkan jari telunjuk, jari jempol maupun dua jari membentuk huruf v yang berpotensi dipergunakan oleh pihak tertentu untuk menuding keberpihakan atau ketidaknetralan polri.

Anggota Polri juga di larang memberikan dukungan polirik dan keberpihakan dalam bentuk apapun kepada pasangan calon.

Selain itu, anggota dilarang melakukan kampaye hitam atau black campaingn juga menganjurkan golput.

Anggota polri juga dilarang memberikan informasi kepada siapa pun terkait perhitungan suara. (j)



Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI
Komentar Anda