kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Polres Aceh Selatan Ungkap Penjualan BBM Ilegal, Tanki Sedan Di Modifikasi

Polres Aceh Selatan Ungkap Penjualan BBM Ilegal, Tanki Sedan Di Modifikasi

Selasa, 05 Maret 2019 22:22 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : yunardi
Kapolres Aceh Selatan AKBP Dedy Sadsono ST didampingi Kasat Reskreim Iptu Irwansyah membelakangi empat tersangka saat sedang memberikan keterangan kepada media. Foto Dialeksis.com | Yunardi

DIALEKSIS.COM | Tapaktuan - Polres Aceh Selatan mengungkap penjualan ilegal BBM jenis Premium yang dilakukan dengan memodifikasi tanki mobil sedan.

Modus baru penjualan BBM ini terungkap setelah sejumlah warga melaporkan kepada polisi pada Selasa Februari 2019 lalu. "Personil bertindak cepat mengikuti sampai akhirnya kita temukan 4 mobil sedan, Tanki mobil di modifikasi untuk mengisi minyak." kata AKPB Dedy Sadsono ST.

Kapolres Aceh Selata itu menyebutkan menyebutkan satu unit kenderaan jenis sedan dengan merk mobil Toyota Limo Vios nomor pol B 1370 TBA warna hitam memodifikasi tangki minyak mobil dengan cara meletakkan drum dibagian bagasi belakang dengan isi minyak sekitar 150 liter.

"Setelah dilakukan pengembangan ternyata ada empat unit mobil jenis sedan yang melakukan penjualan primium dengan sistim enceran di sepanjang jalan yang dilalui." sebut Dedy

Adapun empat unit mobil sebagai barang bukti yang telah diamankan di Mapolres Aceh Selatan bersama empat tersangka yakni mobil jenis Toyota Limo Vios,dengan pol B 1370 TBA,warna hitam beserta STNK,dengan muatan 150 liter primium,1 unit mobil Toyota Limo Vios warna hitam  BK 1765 UA dengan muatan premium 53 liter.

Kemudian satu unit Toyota Vios Limo warna hitam BK 1520 UA dengan muatan primium 135 liter. Satu unit Honda Jazz BL 985 AL warna hitam beserta STNK muatan primium 105 liter. "bila di ditotal ke empat mobil ini sebanyak 443 liter." sebut Dedy

Menurut Dedy kepada pelaku diterapkan yaitu pasal 53 huruf b,c dan d Undang Undang RI.No .22.tahun 2001 tentang minyak dan gas Bumi dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun dan denda paling tinggi Rp.40.000.000.000.00 (Empat Puluh Miliar Rupiah).(Yun).

Keyword:


Editor :
Jaka Rasyid

riset-JSI
Komentar Anda