Beranda / Berita / Aceh / 1.887.200 batang Rokok Tanpa Cukai di Amankan Polres Aceh Selatan

1.887.200 batang Rokok Tanpa Cukai di Amankan Polres Aceh Selatan

Selasa, 05 Maret 2019 23:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Yunardi

DIALEKSIS.COM | Tapaktuan - Jajaran Polres Aceh Selatan mengamankan Pedagang Rokok tanpa cukai, Senin (4/3) pukul 14.00 wib. 

Kapolres Aceh Selatan AKBP Dedy Sadsano ST yang didampingi Kasat Reskrim Iptu Irwansyah bersama Kepala Bea Cukai Pantai Barat Selatan Akbar kepada awak media Selasa (5/3) menyebutkan penggeledahan dan penggerebekan serta penangkapan tersangka serta penyitaan rokok tanpa cukai dan pita terjadi di Kluet Timur.

Kepada Petugas, Pedagang Rokok Ilegal MA yang di tangkap mengaku rokok disimpan di rumahnya. Selain tersangka MA, Polisi juga mencokok seorang warga Tapaktuan berinisial HW.

Pelaku akan ganjar Pasal yang diterapkan yaitu pasal 199 ayat 1 UUD RI No.36 tahun 2009 tentang kesehatan dan pasal 62 ayat 1 UUD RI No 08 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp.2.000.000.000,00 (Dua Miliar Rupiah).

Para tersangka dikenakan dengan pasal yang ditetapkan untuk tersangka pasal 199,ayat 1,Undang undang Republik Indonesia nomor 36 tahun 2009 tentang (kesehatan menjual rokok tampa dicantumkan gambar dan tulisan peringatan kesehatan) Jo Pasal pasal 62 ayat (1)undang undang Republik Indonesia Nomor 08 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen Jo pasal 54 jo pasal 56 undang undang Republik Indonesia nomor 39 tahun 2007 tentang perubahan atas undang undang nomor 11tahun 1995 tentang cukai.

"Tersangka yang telah kita amankan bersama barang bukti berupa rokok tanpa cukai dan pita masing masing dengan nama rokok." sebut Dedy Sadsano sambil menyebut total keseluruhan rokok tanpa cukai sebanyak 1.887.200 batang.

Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (Lima Ratus Juta Rupiah) atau pidana denda paling sedikit 2 kali nilai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Menurut keterangan dari kepala Bea Cukai Pantai Barat Selatan Akbar kepada awak media yang bahwa kerugian negara mencapai Rp 698.024.000 (Enam ratus Sembilan puluh delapan juta dua puluh empat ribu rupiah).

Terkait itu Kapolres Aceh Selatan AKBP Dedy dalam hal ini mengajak pihak bea cukai dan rekan rekan wartawan untuk saling bersinergi dalam pemberantasan rokok tanpa cukai dan pita ini dan kita terus mengupayakan kasus ini tetap akan kita lakukan pengembangan hingga sampai ke produksinya, karena hasil dari pada pengakuan tersangka rokok tanpa cukai dan pita ini berasal dari luar Aceh. (Yun)

Keyword:


Editor :
Jaka Rasyid

riset-JSI
Komentar Anda