Beranda / Berita / Aceh / Polres Aceh Selatan Tangkap Pengedar Narkotika

Polres Aceh Selatan Tangkap Pengedar Narkotika

Selasa, 19 Februari 2019 21:43 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Yunardi

DIALEKSIS.COM | Tapaktuan - Polres Aceh Selatan menangkap pengedar narkotika jenis sabu - sabu di desa Air Pinang Kecamatan Tapaktuan.

Pengedar yang bernama Zulkarnaini (22) tahun bisa di panggil oleh Dek Ni beralamat Gampong Gunung Cut Kecamatan Samadua Kabupaten Aceh Selatan.  

Kapolres Aceh Selatan AKBP Dedy Sadsono ST didampingi Kasat Narkoba Iptu Raja Bulaksa Selasa (19/2) mengatakan kronologi kejadian pada hari Sabtu (16/2) pukul 09.00 wib petugas kepolisian resort Aceh Selatan yang dihubungi oleh masyarakat gampong Air Pinang yang menyebukan telah mengamankan seorang pemuda bernama Zulkarnaini yang diduga kuat mengedarkan narkotika jenis sabu, atas informasi tersebut personil langsung bergerak menuju Desa Air Pinang.

Penangkapan tersangka mendapat bantuan dari anggota polsek Tapaktuan berdasarkan laporan yang diterima dari masyarakat Air Pinang Tapaktuan dan anggota polsek Tapaktuan pun lansung bergerak menuju ke gampong Air Pinang Tapaktuan sesampainya didesa air pinang anggota kepolisian dibantu masyarakat mencari narkoba jenis sabu.

Narkotika tersebut sempat dibuang oleh tersangka dari hasil pencarian ditemukan dua paket yang diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan pelastik bening transparan

Tersangka juga mengakui bahwa, dua paket narkotika tersebut adalah milik dia sendiri yang sengaja dibuang karena ketakutan saat diberhentikan oleh masyarakat desa air pinang.

Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Kapolres Aceh Selatan guna dilakukan penyedikan lebih lanjut dan juga mengaku sebelumnya juga sebagai pengedar ganja dan ditangkap pada tahun 2015 lalu, sekarang tersangka naik tingkat dari pengedar ganja ke pengedar sabu - sabu.

Dari hasil penyedikan ternyata terbukti tersangka sebagai pengedar sabu sabu sesuai dengan pengakuannya membeli sabu sabu dengan berat 1,44 gram dengan harga yang dibelinya Rp 2.600.000 di desa Silolo Kecamatan Pasie Raja pada salah seorang bandar sabu - sabu yang berinisial LMD. (yun)

Keyword:


Editor :
Jaka Rasyid

riset-JSI
Komentar Anda