Beranda / Berita / Aceh / Pemerintah Aceh Sambut Baik Peresmian Desa Sadar Hukum di Aceh Tamiang

Pemerintah Aceh Sambut Baik Peresmian Desa Sadar Hukum di Aceh Tamiang

Senin, 11 Februari 2019 13:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Asisten I Setda Aceh, M Jafar. (Foto: AK Jailani)

DIALEKSIS.COM | Kuala Simpang - Asisten I Setda Aceh, M. Djakfar, menyebutkan pemerintah Aceh menyambut baik peresmian Desa Sadar Hukum dan pengukuhan Komunitas Pelajar Pegiat (Koppeta) HAM di Aceh Tamiang oleh Kementerian Hukum dan HAM. "Apa yang dilakukan merupakan wujud implementasi berbagai tugas, kewenangan dan fungsi pelayanan masyarakat," kata Djakfar di Kuala Simpang Aceh Tamiang, Senin (11/02).

Pemerintah Aceh, kata Djakfar, memberi apresiasi pada Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang, karena telah mau mengambil inisiatif untuk mendukung kegiatan desa sadar hukum. Ia berharap, berbagai kabupaten dan kota lainnya di Aceh dapat mengikuti langkah yang sudah diambil oleh Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang. Apalagi, ujar Djakfar, peresmian desa sadar hukum di Aceh sudah lama vakum. Peresmian terakhir dilakukan pada 2011 silam.  

"Peresmian 42 desa sadar hukum (di 12 kecamatan) yang dilakukan hari ini adalah bagian penting untuk memperkuat sistem hukum. Dengan adanya desa sadar hukum ini, maka setiap anggota masyarakat mengetahui tentang hukum, serta menjadi sadar tentang hak dan kewajibannya. Dari pengetahuan dan kesadaran tersebut, masyarakat diharapkan untuk dapat juga mentaati berbagai hukum dan peraturan yang berlaku," ujar Djakfar.

Pemerintah Aceh, lanjut Djakfar juga menyambut baik pengukuhan Koppeta HAM. Sebagai generasi milenial, ujar dia, para pelajar memang perlu diberi pengertian tentang hak asasi manusia. "Mereka harus paham bahwa nilai-nilai HAM tak hanya terdapat di dalam produk hukum, namun juga ada dalam pengajaran agama, adat, tradisi, dan lain sebagainya"

Djakfar berharap, Dinas Pendidikan dapat membentuk lebih banyak lagi koppeta HAM di berbagai sekolah lainnya yang ada di Aceh. Dengan memberi pemahaman HAM, para pelajar tak hanya akan mengetahui hak dan kewajiban asasi mereka, namun juga dapat menjadi pionir dalam perlindungan, pemajuan, dan penegakan HAM di kalangan mereka sendiri serta di tengah-tengah masyarakat.

Sementara itu, Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum dan HAM, Profesor Benny Riyanto, menyebutkan tidak mudah mendapat predikat desa sadar hukum. Kementerian Hukum dan HAM memberi penilaian dari 4 dimensi, yaitu akses informasi hukum, implementasi hukum, akses keadilan dan demokrasi dan regulasi. Jika desa dimaksud mampu memenuhi 4 hal ini, maka kemudian desa tersebut baru bisa dikatakan sebagai desa yang sadar hukum.

Sebanyak 42 desa di Aceh Tamiang, ujar Benny, tergolong kategori kampung tingkat kesadaran hukum yang sangat tinggi. "Bobot penilaian skor di atas 140. Penetapan desa sadar hukum diharapkan jadi percontohan bagi desa lain dalam meningkatkan kesadaran hukum di daerahnya," ujar Benny usai meresmikan desa sadar hukum mengukuhkan Koppeta HAM.

Keberhasilan Aceh Tamiang, kata Benny tidak terlepas dari upaya pembinaan pemerintah daerah dan Kanwil Kementerian Hukum HAM Aceh.

"Kami berharap dukungan pembinaan dari bupati dan gubernur melalui kegiatan penyuluhan hukum. Silakan libatkan penyuluh hukum di Kanwil Kemenkumham," ujar Benny. Dengan demikian, kata dia, desa sadar hukum di seluruh Aceh akan terus bertambah.

Diketahui bahwa Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Aceh, meresmikan 48 Desa Sadar Hukum dan mengukuhkan SMK Negeri 1 Karang Baru Kuala Simpang sebagai bagian dari Komunitas Pelajar Pegiat (Koppeta) HAM.

Selain itu juga ditandatangani Kerja Sama Antara Kanwil Kemenkumham dengan Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang berupa pemberian bantuan pembuatan produk hukum, pelayanan hukum dan pembinaan terhadap narapidana. Lewat kerjasama itu, diharapkan produk hukum yang dibuat oleh eksekutif dan legislatif menjadi lebih berkualitas, terutama sekali dapat memenuhi asas keadilan, partisipatif dan keterlaksanaan. Artinya, bantuan hukum dan pelayanan hukum oleh pemerintah akan diperkuat sehingga memberi manfaat besar bagi mereka yang mencari keadilan hukum.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Aceh, Agus Toyib, menyebutkan peresmian desa sadar hukum di Aceh Tamiang dimaksudkan agar terwujudnya masyarakat yang cerdas dan patuh terhadap hukum tanpa paksaan. Masyarakat, kata Agus Toyib, diharapkan bisa tergerak untuk menghargai dan patuh demi tegaknya supremasi hukum di daerahnya.

Sementara dikukuhkannya Komunitas Pelajar Pegiat (Koppeta) HAM di Aceh Tamiang diharapkan dapat meningkatkan pemahaman HAM di kalangan pelajar. Daerah yang berbatasan dengan Provinsi Sumatera Utara itu merupakan pilot project dari program tersebut. (h)


Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
Komentar Anda