kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Polisi Ungkap Prostitusi Online di Langsa

Polisi Ungkap Prostitusi Online di Langsa

Selasa, 12 Oktober 2021 14:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Agam K

Ilustrasi. [Foto: Istock]

DIALEKSIS.COM | Langsa - Kepolisian Resor (Polres) Langsa, berhasil mengungkap jaringan prostitusi online di sebuah rumah yang berada di salah satu desa di Kecamatan Langsa Lama, Kota Langsa, sejumlah orang berhasil diamankan.

Kapolres Langsa, AKBP Agung Kanigoro Nusantoro SH, SIK, MH melalui Kasatreskrim, IPTU Krisna Nanda, SIK mengatakan, pihaknya mendapatkan informasi, kalau di rumah tersebut sering dijadikan tempat oraktik perzinahan.

“Pada Minggu (3/10/2021), maka sejumlah personel mulai melakukan penyelidikan, sehingga berhasil ditangkap dua tersangka, diduga berperan sebagai mucikari dan menyediakan fasilitas. Barang bukti yang disita uang sebesar Rp 400 ribu, telepon seluler dan sepeda motor,” ujar Krisna.

Krisna menambahkan, dua tersangka yang diamankan yaitu, ER,( 44), IRT, warga Kecamatan Langsa Lama, Kota Langsa dan DP, (23), wiraswasta, warga Kecamatan Langsa Lama, Kota Langsa yang berperan sebagai pengantar, kurir dan perantara wanita.

Awalnya terungkap kasus prostitusi online tersebut, ketika ER menghubungi seorang pria dan meminta wanita untuk berkencan dengannya, dengan tariff Rp 400 ribu untuk shorttime dan Rp 700 ribu untuk long time.

Tambahnya, ketika telah semuanya disepakati, maka ER mulai menghubungi DP perempuan yang sebagai pekerja seks, bahkan DP juga menjemput pria dan wanita pekerja seks tersebut dengan menggunakan sepeda motor, untuk dibawa kerumah ER.

“Ketika tiba di rumah itu, maka langsung diarahkan untuk masuk ke kamar khusus dan pria tersebut membayar Rp 400 ribu secara tunai. Dari Rp 400 ribu itu, maka DP mendapatkan Rp 150 ribu,” kata Krisna.

Keyword:


Editor :
Alfi Nora

riset-JSI
Komentar Anda