Beranda / Berita / Aceh / Polisi Tetapkan Tiga Tersangka Pembuang Bayi di Simpang Mamplam

Polisi Tetapkan Tiga Tersangka Pembuang Bayi di Simpang Mamplam

Minggu, 10 Oktober 2021 18:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Fajri Bugak

Kasat Reskrim Polres Bireuen. [Foto: IST]


DIALEKSIS.COM | Bireuen - Pihak Kepolisian Resort Bireuen akhirnya menentapkan tiga orang tersangka terkait kasus pembuangan bayi yang ditemukan warga di depan Kantor Keuchik Rheum Timu Kecamatan Simpang Mamplam pada Jumat( 8/10/2021).

Kapolres Bireuen AKBP Mike Hardy Wirapraja S.I.K M.H melalui Kasat Reskrim Polres Bireuen AKP Arief Sukmo Wibowo mengatakan dalam kasus ini pihaknya sudah menetapkan tiga orang tersangka. 

Ketiga tersangka masing-masing berisial SS (56) Kakek Kandung Bayi, Yul (56) Nenek kandung bayi dan Mur (28) ibu kandung bayi. Ketiga tersangka merupakan warga Gampong Geulanggang Kecamatan Ulim Kabupaten Pidie Jaya.

"Ya, Kita sudah menetapkan tiga tersangka. Kita sangkaan Pasal 305 KUHP ancaman hukuman 5 tahun penjara,"kata Arief Sukmo Wibowo, Minggu (10/10/2021) saat dikonfirmasi Dialeksis.com Via Pesan WhatsApp

Sebagaimana diketahui Warga Gampong Rheuem Timu Kecamatan Simpang Mamplam pada Jumat (8/10/2021) pukul 13.30 Wib digegerkan dengan temuan bayi laki-laki yang ditemukan warga di depan kantor Keuchik Gampong setempat. Tak lama kemudian pelaku berhasil ditangkap oleh Pihak Kepolisian Resort Bireuen. (Fajri Bugak)

Keyword:


Editor :
Alfi Nora

riset-JSI
Komentar Anda