kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Polisi Ungkap Keterlibatan Perusahaan Plat Merah pada Kasus Tambang Ilegal

Polisi Ungkap Keterlibatan Perusahaan Plat Merah pada Kasus Tambang Ilegal

Rabu, 09 Mei 2018 17:26 WIB

Font: Ukuran: - +


Foto: KBRN/RRI

 DIALEKSIS.COM | Aceh Tengah -Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh sebelumnya telah mengungkap kasus illegal minning (galian C) di kawasan perairan sungai Sampe Kecamatan Linge, Kabupaten Aceh Tengah, Aceh Pada tanggal 7 April 2018.

Petugas, mengamankan lima orang tersangka berikut alat bukti berupa enam unit alat berat dan 10 unit truck interkuler.

Ternyata, dalam kasus illegal mining yang beroperasi di dalam kawasan hutan lindung tersebut melibatkan perusahaan plat merah (milik pemerintah) yaitu PT. Nindya Karya.

"Jadi PT. Nindya Karya bekerja sama dengan PT Cipuga Perkasa dengan nama Nidya Cipuga KSO. Diketahui, perusahaan tersebut tengan mengerjakan proyek pembangunan jalan di Aceh Tengah dan materialnya berasal dari galian C," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh Kombes Pol Erwin Zadma saat konferensi pers di Mapolda Aceh, Rabu (9/5/2018).

Dalam kasus ini, petugas mengamankan tersangka yang berinisial ES, FR, OR, AR, dan FY. Dari kelima tersangka tersebut, mereka memiliki peran masing-masing dan jabatan strategis.

"FR diketahui sebagai Direktur PT. Cipuga Perkasa dan empat tersangka lain adalah Komite pelaksana proyek di PT. Nindia Karya," jelas Erwin yang didampingi oleh Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Misbahul Munauwar.

Diketahui perusahaan BUMN PT. Nindya Karya sedang mengerjakan proyek pembangunan jalan senilai Rp 300 Milliar lebih yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN).

"Proyek pembangunan jalan tersebut adalah multi years dari tahun 2016 hingga sekarang. Jadi status pembanunan jalan tersebut sudah terealisasi sekitar 40 persen. Proyek tersebut berada di bawah Kementerian PUPR," terang Erwin.

Polda Aceh menjerat pelaku dengan pasal berlapis yaitu tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dan pasal tentang pencegahan dan pemberantasan pengrusakan hutan dengan ancaman kurungan 5 hingga 15 tahun penjara dan denda Rp 10 milliar. (KBRN/RRI)

Keyword:


Editor :
HARIS M

riset-JSI
Komentar Anda