PMK Bertambah 214 Kasus, Pemilik Hewan Ternak Diimbau Aktif Disinfeksi Kandang
Font: Ukuran: - +
[Foto: Humas Polda Aceh]
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Hewan ternak yang terjangkit penyakit mulut dan kuku (PMK) di Provinsi Aceh naik 214 kasus. Sehingga, terhitung 22 Juli 2022 jumlah kasus PMK menjadi 39.131 kasus.
"PMK di Aceh bertambah 214 kasus. Ini berdasarkan laporan Satgas dalam Operasi Aman Nusa II pada 22 Juli 2022," kata Kombes Winardy, selaku Kasatgas Banops berdasarkan keterangannya kepada Dialeksis.com, Jumat (22/7/2022).
Winardy mengatakan, dalam mencegah dan menangani penyakit yang menyerang hewan ternak ini, Satgas Ops Aman Nusa II juga butuh partisipasi dan kontribusi para pemilik ternak.
Oleh karena itu, dia mengimbau para pemilik ternak harus ikut aktif dalam melakukan pencegahan dan penanganan. Salah satunya adalah dengan melakukan disinfeksi kandang ternak agar penyebaran kasus bisa ditekan.
Di samping itu, Perwira menengah Polda Aceh itu meminta, agar masyarakat yang mengetahui atau hewan ternaknya sendiri terinfeksi PMK agar segera melaporkannya kepada petugas untuk dilakukan penanganan. []