Beranda / Berita / Aceh / Kejati Tindak Lanjut Kasus Oknum Bank Aceh Gelapkan Dana Pajak

Kejati Tindak Lanjut Kasus Oknum Bank Aceh Gelapkan Dana Pajak

Jum`at, 22 Juli 2022 19:00 WIB

Font: Ukuran: - +


Gedung Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh. [Foto: Ist]

DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh sedang mengusut kasus dugaan penggelapan dana pajak daerah yang dilakukan oleh oknum pegawai Bank Aceh Syariah di Aceh Singkil. Jumlah dana pajak yang digelapkan ditaksir mencapai Rp1,4 milyar. 

Asisten Pidana Khusus Kejati Aceh, Yusuf Raharjo Wibisono mengatakan, dugaan kasus penggelapan dana pajak ini sudah berlangsung bertahun-tahun, dimulai sejak tahun 2017 hingga sekarang.

Raharjo melanjutkan, modus operandi penggelapan dana pajak daerah dijalankan oknum dengan cara menggunakan password ID. Pelaku melakukan aksinya di sela-sela jam kerja.

“ID temannya itu merupakan ID yang mempunyai akses ke Bank Aceh Syariah pusat. Jadi setiap pajak daerah yang sudah dikumpulkan biasanya disetorkan ke bank cabang,” kata Raharjo sebagaimana diwartakan RMOL Aceh oleh reporter Muhammad Fahmi, Jumat (22/7/2022).

“Kemudian cabang dikirimkan ke Bank Aceh Syariah pusat, tapi dari password ID itu dia malah berbuat curang, seolah-olah telah selesai dikirimkan ke bank pusat,” tambahnya.

Asisten Pidana Khusus Kejati Aceh itu mengatakan, saat dilakukan penyelidikan dan ditemukan alat bukti, tim penyidik meminta oknum tersebut untuk mengembalikan kerugian negara.

“Akan tetapi, sejauh ini baru Rp180 juta yang telah disetorkan. Sehingga proses hukum ini tetap berjalan,” sebut Raharjo.

Raharjo mengatakan, oknum Bank Aceh Syariah yang diduga menggelapkan pajak daerah itu ialah pegawai pria. Dalam waktu dekat, kata dia, Kejati akan mengungkapkan kasus ini ke publik.(RMOL Aceh)

Keyword:


Editor :
Akhyar

riset-JSI
Komentar Anda