Beranda / Berita / Aceh / Minimalisir Maraknya Korupsi Dana Desa, MaTA: Pihak Kejaksaan Harus Lakukan Pendampingan

Minimalisir Maraknya Korupsi Dana Desa, MaTA: Pihak Kejaksaan Harus Lakukan Pendampingan

Jum`at, 22 Juli 2022 12:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Fatur

Koordinator MaTA, Alfian. [Foto: Dialeksis/Fatur]

DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Maraknya korupsi dana desa di Aceh membuktikan bahwa lemahnya pengawasan dan penegakan hukum di sektor tersebut, Jumat (22/7/2022).

Koordinator MaTA, Alfian mengatakan, dalam hal ini hasil monitoring MaTA dari tahun 2021 sampai semester pertama di tahun 2022 memang yang menonjol proses penegakan hukum sektor korupsi itu di dana desa, kalau tahun-tahun sebelumnya sektor pengadaan barang/jasa yang itu berada di level Provinsi, Kabupaten/Kota.

“Kalau kita melihat korupsi sektor dana desa itu lebih menonjol, faktornya ini bukan disebabkan oleh ketidakpahaman, namun ini merupakan niat atau dengan sengaja melakukan korupsi,” sebutnya kepada Dialeksis.com, Jumat (22/7/2022).

Dia mengatakan, maraknya korupsi dana desa ini menjadi catatan penting bahwa lemahnya penegakan hukum di sektor korupsi dana desa.

“Korupsi dana desa terjadi di seluruh Kabupaten/Kota,” tambahnya.

Jika melihat lagi, dana desa sudah ada sejak tahun 2015 dan saat ini sudah masuk tahun 2022 atau tahun ketujuh.

“Artinya tata kelola dana desa di level desa ini masih sangat mengkhawatirkan, dan sejauh ini belum ada tata kelola dana desa yang transparan, akuntabel, dan mudah diakses informasi-informasi terkait dana desa atau menjadi skala prioritas warganya,” sebutnya.

“Dan sejauh ini, dana desa itu lebih condong penggunaannya kepada infrastruktur, namun jika berbicara dana desa itu tidak hanya diperuntukan untuk satu sektor saja, namun banyak sektor, seperti pendidikan, pemberdayaan masyarakat dan lainnya, tapi sejauh ini lebih condong kepada infrastruktur, ini dikarenakan di sektor tersebut sangat mudah untuk mendapatkan dana lebih,” sebutnya.

Menurutnya, saat ini yang harus dilakukan adalah bagaimana cara membangun sistem yang baik dan melibatkan masyarakatnya agar dapat meminimalisir adanya korupsi di sektor dana desa.

“Artinya harus transparan semua,” sebutnya lagi.

Sebenarnya, MaTA sendiri sudah pernah mendorong salah satu strategi yaitu peran dari Kejaksaan di level Kabupaten/Kota.

“Artinya jika ditemukan hal-hal menyimpang dalam sektor dana desa yang mengakibatkan kerugian negara dalam angka yang kecil maka itu harus dikembalikan kepada negara (Proses pengembalian keuangan),” sebutnya.

Kemudian, adanya kebijakan-kebijakan yang relevan dan kuat dalam hal menangani korupsi dana desa.

“Jika ada potensi korupsi ataupun kerugian negara yang besar, maka itu harus diproses secara hukum, disamping itu pihak Kejaksaan juga bisa melakukan proses pendampingan semacam penyuluhan terhadap tata kelola pemerintah desa, ini merupakan salah satu proses pencegahan,” pungkasnya. [ftr]

Keyword:


Editor :
Alfatur

riset-JSI
Komentar Anda