DIALEKSIS.COM | Tamiang - Jumlah perusahaan di Aceh yang memperoleh peringkat PROPER Merah dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengalami peningkatan pada periode 2024 - 2025. Kondisi ini memunculkan sorotan terhadap kinerja pengawasan dan penegakan hukum oleh pemerintah daerah.
Berdasarkan hasil penilaian Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup (PROPER), tercatat sebanyak 27 perusahaan di Aceh meraih PROPER Merah. Angka ini meningkat dibandingkan periode 2023 - 2024 yang hanya berjumlah 22 perusahaan.
Peningkatan tersebut dinilai bukan sekadar angka, tetapi mencerminkan lemahnya kepatuhan perusahaan terhadap regulasi lingkungan. Bahkan, terdapat perusahaan yang berulang kali mendapatkan peringkat serupa.
Ketua Sarikat Hijau Indonesia (SHI) Kabupaten Aceh Tamiang, Muhammad Hendra Vramenia, SH, mengungkapkan bahwa salah satu perusahaan sawit, PT Bumi Sama Gandha, tercatat telah empat kali berturut-turut memperoleh PROPER Merah.
“Fakta ini belum menjadi perhatian serius pemerintah. Sampai saat ini belum ada penindakan hukum sesuai regulasi yang berlaku, padahal perusahaan tersebut sudah empat kali berturut-turut mendapat PROPER Merah,” ujar Hendra, Senin (20/4/2026).
Ia menjelaskan, merujuk Pasal 45 Permen LHK Nomor 1 Tahun 2021, penetapan peringkat PROPER seharusnya dapat menjadi dasar bagi Menteri untuk melakukan penegakan hukum. Bahkan, dalam ketentuan lanjutan disebutkan bahwa ketidaktaatan peserta PROPER dapat berujung pada langkah hukum.
Menurut Hendra, PROPER semestinya tidak hanya menjadi instrumen penilaian administratif, tetapi juga dapat digunakan sebagai alat penegakan hukum, baik secara administratif, perdata, maupun pidana.
“Kami melihat PROPER berpotensi menjadi instrumen penegakan hukum. Namun praktiknya masih sebatas pemberian label tanpa diikuti sanksi tegas,” katanya.
Ia juga menyoroti minimnya pelibatan masyarakat di sekitar wilayah konsesi perusahaan dalam proses penilaian PROPER.
Lebih lanjut, Hendra mengkritik pola penilaian yang dinilai hanya sebatas formalitas. “Seolah hanya memberi label emas, hijau, biru, merah, dan hitam tanpa konsekuensi nyata. Seharusnya disertai pengumuman sanksi, baik administratif maupun pidana,” tegasnya.
Selain itu, pihaknya mempertanyakan langkah konkret Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Aceh dan kabupaten/kota dalam merespons peningkatan jumlah perusahaan berperingkat merah, khususnya di Aceh Tamiang.
“PROPER Merah harus menjadi perhatian serius. DLH Provinsi harus melakukan pengawasan ketat terhadap perbaikan pengelolaan lingkungan perusahaan,” ujarnya.
Ia juga mendorong Pemerintah Aceh melalui DLH untuk memperkuat pengawasan agar seluruh perusahaan mematuhi ketentuan pengelolaan lingkungan hidup sesuai peraturan yang berlaku.
Diketahui, berdasarkan Surat Keputusan Menteri LHK Nomor 1581 Tahun 2025, terdapat 27 perusahaan di Aceh yang masuk kategori PROPER Merah. Status ini menunjukkan bahwa perusahaan belum memenuhi sebagian ketentuan pengelolaan lingkungan hidup.
Perusahaan-perusahaan tersebut berasal dari berbagai sektor, mulai dari pelabuhan, pertambangan batu bara, gas alam, perkebunan sawit hingga perdagangan pupuk dan agrokimia.
Beberapa di antaranya yakni PT Pelabuhan Indonesia I (Persero) Pelabuhan Lhokseumawe, Triangle Pase Inc Aceh Timur, PT Mifa Bersaudara (Aceh Barat), PT Bara Energi Lestari (Nagan Raya), PT Pembangunan Aceh (Langsa), PT Nafasindo (Aceh Singkil), PT Sisirau (Aceh Tamiang), dan PT Simpang Kiri Plantations (Aceh Tamiang). []