kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Perberat Hukuman Pelaku Perkosaan Anak di Aceh, Dek Gam Apresiasi MA

Perberat Hukuman Pelaku Perkosaan Anak di Aceh, Dek Gam Apresiasi MA

Rabu, 22 September 2021 23:15 WIB

Font: Ukuran: - +

Anggota Komisi III DPR RI, Nazaruddin Dek Gam. [Foto: Ist.]


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Anggota Komisi III DPR RI, Nazaruddin Dek Gam mengapresiasi Mahkamah Agung (MA) yang sudah menghukum berat dua pelaku perkosaan anak di bawah umur yang terjadi di Aceh. 

Dua pelaku yang dihukum berat tersebut tak lain adalah ayah dan paman korban. Dimana dalam kasus tersebut, korban merupakan anak di bawah umur yang sehari-hari tinggal bersama ayahnya. 

Dalam sidang kasus tersebut di Mahkamah Syariah Jantho, hakim membebaskan ayah korban, sementara pamannya dihukum bersalah. 

Selanjutnya, penasehat paman korban mengajukan banding ke Mahkamah Syariah Aceh. Dimana dalam proses sidangnya, giliran Hakim Mahkamah Syariah Aceh yang memvonis bebas paman korban.

Tidak terima kedua pelaku divonis bebas, Kejari Aceh Besar akhirnya mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung atas vonis bebas oleh Mahkamah Syariah Jantho dan Makmahah Syariah Aceh. 

Dimana dalam putusan akhir Mahkamah Agung, kedua pelaku dinyatakan bersalah dan dihukum dengan kurungan 200 bulan penjara. 

Dek Gam, sapaan Nazaruddin, mengaku sangat puas pada putusan akhir Mahkamah Agung. Pasalnya dirinya malu ketika Mahkamah Syariah di Aceh malah membebaskan kedua pelaku. 

"Saya apresiasi Mahkamah Agung yang sudah memperberat hukuman terhadap kedua pelaku. Karena saya juga ikut mengawal kasus ini di Mahkamah Agung," kata Dek Gam dalam keterangan tertulis yag diterima Dialeksis.com, Rabu (22/9/2021) malam.

Selain itu, Dek Gam juga mengapresiasi kerja-kerja Kejari dan Polres Aceh Besar yang sudah berhasil mengungkap kasus yang sangat memalukan itu.

"Saya harap hukuman ini bisa menjadi efek jera terhadap pelaku, dan kasus seperti ini tidak terulang lagi," ujarnya. 

Selain itu, ia meminta kepada aparat hukum untuk segera mengamankan pelaku, sehingga pelaku tidak melarikan diri. Pasalnya pelaku tersebut akan memberikan trauma terhadap korban yang masih di bawah umur. 

"Karena banyak kasus setelah kasasi turun dari Mahkamah Agung, pelaku banyak yang melarikan diri, karena nanti korban juga yang akan menjadi korban, rasa trauma yang tidak akan hilang," jelasnya. 

Untuk itu, ia juga meminta kepada Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Provinsi Aceh untuk memberikan pendampingan terhadap korban. 

"Jangan biarkan korban lepas begitu saja, karena korban juga masih punya masa depan, makanya perlu didampingi. Semoga kasus-kasus seperti ini tidak terjadi lagi di Aceh," kata Politis PAN itu. [rls]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
Komentar Anda