Beranda / Berita / Aceh / Polres Aceh Tengah Amankan 3 Pelaku Judi Online

Polres Aceh Tengah Amankan 3 Pelaku Judi Online

Selasa, 21 September 2021 21:20 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Baga

DIALEKSIS.COM | Takengon - Jajaran Opsnal Reskrim Polres Aceh Tengah berhasil mengamankan tiga pelaku, agen, pemain judi online chip higs domino. Ketiganya ditangkap bersama barang bukti.

Kapolres Aceh Tengah Akbp Nurochman Nulhakim, S IK mengucapkan terima kasih atas keberhasilan Tim Opsnal Satreskrim Polres Aceh Tengah akan pengamanan tiga tersangka judi online.

Menurut Kasubbag Humas Polres Aceh Tengah Akp Zain hamid, S Pd.I dalam siaran persnya, Selasa (21/9/21) menyebutkan, penangkapan itu dilakukan dalam dua hari terahir, di lokasi berbeda dalam wilayah hukum Aceh Tengah.

Para pelaku ditangkap sedang menjual chips, bermain judi online di bebera warkop/ chafee. Dari pelaku diamankan tiga unit HP yang dipakai untuk bermain aplikasi higs domino, dengan total nilai mencapai Rp 13.335.000.

Menurut Kapolres, pelaku melanggar pasal 20 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014, tentang hukum jinayat. Setiap orang yang dengan sengaja menyelenggarakan, menyediakan fasilitas atau membiayai jarimah maisir sebagaimana dimaksud dalam pasal 18 dan 19 diancam uqubat cambuk paling banyak 45 kali atau denda paling banyak 450 gram emas murni atau penjara paling lama 45 bulan.

“Fatwa Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh Nomor 1 Tahun 2016 bahwa yang namanya permainan Judi dalam aplikasi chip higgs domino haram.Untuk itu kami himbau seluruh stakeholder memberikan informasi dan sosialisasi kepada masyarakat, jangan sampai aplikasi ini dijadikan ajang pertaruhan atau perjudian," pinta Kapolres. []

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI
Komentar Anda