Penjelasan Dari Kuasa Hukum H Usman, SH tentang kasus Penguasaan Anak Dibawah Umur
Font: Ukuran: - +
Reporter : fatur
Kuasa Hukum H, Usman, SH [Dok. Dialeksis.com]
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Kasus Pelaporan kepada Dokter RSUZA yang di tuduh menyembunyikan anak dibawah umur sudah selesai dengan kesepakatan damai antara pelapor dan dilapor. Kuasa Hukum H, Usman, SH menyampaikan penjelasan yang terjadi lebih lanjut mengenai kasus ini kepada Dialeksis.com, Kamis(03/06/2021).
“Dalam hal ini sudah kami sampaikan kepada pihak kuasa hukum dokter, untuk menyeleraskan bukti lapor pada saat kami release kami terpaksa menggunakan kata-kata sebagaimana tertera dalam bukti laporan. Namun dalam BAP pelapor pasalnya tetap 330 KUHP, “ katanya
Dirinya mengatakan, oleh karena itu menghindari ditolaknya laporan oleh pihak polisi karena perdebatan, akhirnya kita serahkan sepenuhnya kepada pihak terkait.
“Memang ada pedebatan panjang antara kami kuasa pelapor dengan personil SPKT polresta pada saat melaporkan perkara tersebut, dari awal kita sudah sampaikan ini bukan persoalan menyembunyikan anak dibawah umur tetapi menguasai anak tampa berdasarkan pada aturan hukum, pasal yang kita laporkan adalah 330 KUHP, “ tutupnya kepada dialeksis.
- Sengketa Hak Asuh Anak: Ibu Kandung Bayi Akhirnya Cabut Laporan Polisi
- Kasus Pelaporan H kepada Dokter RSUZA Telah Selesai, Berikut Klarifikasi Dari Pengacara Dokter
- Drh. Nuraini Maida: Dinsos dan DSI Segera Ambil Tindakan Mengenai Kasus Kekerasan Seksual dan Anak di Aceh
- Hari Anak Internasional, KPPAA: Permasalahan Yang Dihadapi Anak Harus Dapat Diminimalisir