Beranda / Berita / Aceh / Sengketa Hak Asuh Anak: Ibu Kandung Bayi Akhirnya Cabut Laporan Polisi

Sengketa Hak Asuh Anak: Ibu Kandung Bayi Akhirnya Cabut Laporan Polisi

Kamis, 03 Juni 2021 16:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : fatur

kuasa hukum H, Usman, SH [Dok. Dialeksis.com]


DIALEKSIS.COM | Bireuen - Seorang wanita yang berinisial H asal Tanjong Beuridi, Kabupaten Bireun yang juga merupakan ibu kandung bayi yang masih berusia 21 Bulan dengan inisial SS akhirnya mencabut Laporan Polisi dengan No. LP/B/226/V/2021/SPKT/POLRESTA BANDA ACEH/POLDA ACEH, Tanggal 27 Mei 2021. 

Pencabutan laporan polisi tersebut didasarkan pada kesepekatan damai yang telah ditandatangani oleh kedua belah pihak kemarin (2 Juni 2021), bertempat di kantor Komisi Perlindungan Perempuan Dan Anak Aceh (KPPAA), dimana salah satu point penting dalam kesepakatan damai tersebut adalah Dr.SM yang selama ini telah mengasuh bayi tersebut bersedia menyerahkan kembali SS kepada ibu kandungnya, sehingga ibu kandung bayi tersebut berkewajjiban untuk mencabut laporan polisi tertanggal 27 Mei 2021. 

"Proses mediasi itu sendiri difasilitasi penyelesaiaanya oleh Bapak Firdaus selaku Komisioner Komisi Perlindungan Perempuan Dan Anak Aceh dengan dihadiri oleh para pihak yang bersengketa beserta dengan kuasa hukum masing-masing, perwakilan Dinas Sosial Aceh, penyidik dari Unit PPA Polresta Banda Aceh, Peksos Dinsos Aceh, serta perwakilan dari Rumah singgah BFLF, dan dari hasil mediasi tersebut diperoleh kesimpulan bahwa akar utama dari permasalahan ini hanyalah 'Miss Komunikasi' sehingga para pihak berbeda persepsi dan mulai terputus silaturahmi, namun oleh karena demi kepentingan terbaik bagi anak akhirnya para pihak yang bersengketa bersedia berdamai dan persoalan hukum diantara keduanya dapat terselesaikan secara bijak dan damai tampa harus melalui proses peradilan, “ sebut kuasa hukum H.

Melalui kuasa hukumnya, H ibu kandung bayi tersebut “mengucapkan terimakasih yang tidak terhingga kepada dr. SM yang telah merawat, menjaga dan membesarkan SS dengan penuh ketulusan dan kasih sayang selama 21 bulan terhitung sejak saat lahir hingga saat ini dan semoga Allah SWT membalas kebaikan yang diperbuat ibu dokter selama ini kepada anak saya, bahkan H mengatakan anak saya adalah anak yang beruntung karena memiliki dua ibu sekaligus yang menyayanginya.

”Disamping itu, H juga berterimakasih kepada semua pihak yang telah membantu menyelesaikan permasalahan ini dari awal terutama kepada UPTD Perlindungan Perempuan Dan Anak Banda Aceh, juga kepada Unit PPA Polresta Banda Aceh dan KPPAA yang telah menginisiasi kembali penyelesaian permasalahan ini secara damai sehingga tercapai kesepakatan dan H kembali dapat bertemu dan mengasuh anaknya. “ terang Usman SH selaku salah satu kuasa hukum H pada kantor Hukum Rasman Law Banda Aceh.

Keyword:


Editor :
Alfatur

riset-JSI
Komentar Anda