kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Pendataan dan Pemetaan Tenaga Honorer Bukan untuk Mengangkatnya Jadi Pegawai ASN

Pendataan dan Pemetaan Tenaga Honorer Bukan untuk Mengangkatnya Jadi Pegawai ASN

Jum`at, 26 Agustus 2022 18:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Akhyar

Asisten Deputi Perancangan Jabatan, Perencanaan dan Pengadaan SDM Aparatur Kemenpan RB, Aba Subagja. [Foto: tangkapan layar/ youtube]


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Belakangan ini memang sedang ramai kabar terkait nasib tenaga honorer atau Non-Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemerintahan sebelum adanya penghapusan di tahun 2023 mendatang. 

Sebelum dihapus, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) memerintahkan setiap instansi untuk mendata pegawai Non-ASN paling lambat 30 September 2022.

Terkait pendataan pegawai Non-ASN ini, pihak masyarakat menduga upaya ini dilakukan untuk mengangkat posisi honorer ke ASN. Namun ternyata, upaya pendataan tersebut jauh dari apa yang diharapkan para tenaga honorer.

Akhirnya, hingar bingar mengenai pendataan non-ASN ini menemui satu titik kejelasan. Dalam satu kesempatan, Asisten Deputi Perancangan Jabatan, Perencanaan dan Pengadaan SDM Aparatur Kemenpan RB, Aba Subagja menegaskan bahwa pendataan non ASN tersebut bukan untuk mengangkat mereka menjadi pegawai ASN.

“Pendataan non ASN ini bukan untuk mengangkat dia menjadi pegawai ASN. Tetapi pendataan ini sebagai bahan kita untuk melakukan pemetaan sehingga kebijakan apa sih yang harus kita lakukan,” ujar Aba Subagja dalam Rakor penataan dan pemetaan tenaga honorer atau Non ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Jawa Timur, Senin (22/8/2022).

Lebih lanjut, pendataan pegawai non ASN dilakukan untuk mengetahui berapa jumlah peserta yang ada di pusat dan berapa peserta yang ada di daerah.

Dengan demikian, tambah Aba Subagja, atas pemetaan tersebut maka bisa saja para pegawai non ASN ini dilakukan outsourcing (alih daya), atau dengan kebijakan lainnya. Misalnya diambil para peserta terdaftar untuk diterima dalam sekian persentase.

“Nah, jika terdata, bisa kita lakukan itu. Tapi kalau sekarang (maksudnya di saat tidak ada pendataan dan pemetaan pegawai non ASN-red), nggak bisa pak,” ungkapnya.

Pentingnya pendataan dan pemetaan pegawai non ASN ini, kata dia, untuk bisa mengawal keadilan pengangkatan para ASN.

Karena belakangan ini, dalam hal pengangkatan ASN sudah lumrah terjadi intrik nepotisme, dimana orang yang diangkat jadi ASN sebenarnya tidak bekerja, tapi seolah-olah sudah bekerja.

Karenanya, dalam hal pendataan pegawai non ASN, Aba meminta semua pihak untuk melampirkan data dengan sebenar-benarnya.

“Jangan sampai dirugikan pihak-pihak lain yang sudah bekerja sungguh-sungguh,” tegasnya.

Adapun mengenai arahan pendataan non ASN, Aba menegaskan bahwa kebijakan tersebut sudah melalui pertimbangan yang sangat matang.

Ia kembali meluruskan, pemetaan pegawai non ASN bukan untuk mengangkat peserta sebagai ASN, tapi pemetaan yang dilakukan untuk melihat peluang dan potensi kebijakan baru.[Akh]

Keyword:


Editor :
Akhyar

riset-JSI
Komentar Anda