Beranda / Berita / Aceh / Menteri PAN-RB Minta Pendataan Tenaga Non ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah

Menteri PAN-RB Minta Pendataan Tenaga Non ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah

Sabtu, 30 Juli 2022 15:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Akhyar

[Foto: Tangkapan layar]

DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Menindaklanjuti surat Menteri Pendayagunaan dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Republik Indonesia No B/185/M.SM.02.03/2022 tertanggal 31 Mei 2022, terkait hal status kepegawaian di lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Daerah, sebagai tindaklanjut dari Peraturan Pemerintah (PP) No 49/2018 tentang Manajemen PPPK yang mewajibkan status kepegawaian di lingkungan instansi pemerintah terdiri dari dua jenis kepegawaian, yaitu PNS dan PPPK sampai tanggal 28 November 2023. 

Adapun rinciannya ialah sebagai berikut:

Terbitnya surat edaran ini dimaksud untuk mengingatkan para Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan PP No 49/2018, guna mendorong setiap instansi pemerintah melakukan penataan pegawai Non-ASN yang berada dan telah diangkat di lingkungan instansi masing-masing guna mewujudkan kejelasan status, karier dan kesejahteraan pegawai yang bersangkutan.

Kemudian, dalam hal ini pegawai Non-ASN yang telah bekerja di lingkungan instansi pemerintah yang berstatus sebagai Non-ASN sesuai dengan Pasal 99 ayat (2) yang menyebutkan bahwa pegawai Non-PNS dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun sebagaimana dimaksud ayat (1) dapat diangkat menjadi PPPK apabila memenuhi perseyaratan sebagaimana diatur dalam PP itu.

Oleh sebab itu, setiap Pejabat Pembina Kepegawaian agar melakukan pemetaan pegawai Non-ASN di lingkungan instansi masing-masing dan bagi yang memenuhi syarat dapat diikutsertakan/diberikan kesempatan mengikuti seleksi Calon PNS maupun PPPK, dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Berstatus Tenaga Honorer Kategori II (THK-2) yang terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan pegawai Non-ASN yang telah bekerja pada instansi pemerintah.

b. Mendapatkan honorarium dengan mekanisme pembayaran langsung yang berasal dari APBN untuk Instansi Pusat dan APBD untuk Instansi Daerah, dan bukan melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa, baik individu maupun pihak ketiga.

c. Diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja.

d. Telah bekerja paling singkat 1 (satu) tahun pada tanggal 31 Desember 2021.

e. Berusia paling rendah 20 (dua puluh) tahun paling tinggi 56 (lima puluh enam) tahun pada 31 Desember 2021.

Pendataan Pegawai Non-ASN ini dimaksudkan untuk melakukan pemetaan dan mengetahui jumlah Pegawai Non-ASN di lingkungan lnstansi Pemerintah baik lnstansi Pusat maupun Pemerintah Daerah.

Untuk pemetaan Tenaga Non-ASN sebagaimana tersebut di atas, diharapkan kepada para Pejabat Pembina Kepegawaian untuk melakukan langkah-langkah:

a. Melakukan inventarisasi data Pegawai Non-ASN sesuai dengan ketentuan pada angka 3 dan menyampaikan data dimaksud ke Badan Kepegawaian Negara paling lambat tanggal 30 September 2022 sebagaimana lampiran I dan lampiran II.

b. Penyampaian data Pegawai Non-ASN harus disertai dengan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang ditandatangani oleh Pejabat Pembina Kepegawaian.

c. Perekaman data Pegawai Non-ASN harus menggunakan aplikasi yang telah disiapkan oleh Badan Kepegawaian Negara.

d. Bagi Pejabat Pembina Kepegawaian yang tidak menyampaikan data Pegawai Non-ASN sebagaimana tersebut pada huruf a, b dan c dianggap dan dinyatakan tidak memiliki Tenaga Non-ASN.

e. Selanjutnya untuk kelancaran pemetaan data Pegawai Non-ASN, agar kiranya para Pejabat Pembina Kepegawaian berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian Negara dalam pelaksanaannya.(Akh)

Keyword:


Editor :
Akhyar

riset-JSI
Komentar Anda