kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Pembayaran Ganti Rugi Pembangunan Tol untuk Sekerak Aceh Tamiang Menunggu Persetujuan LMAN

Pembayaran Ganti Rugi Pembangunan Tol untuk Sekerak Aceh Tamiang Menunggu Persetujuan LMAN

Senin, 18 April 2022 20:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : M. Hendra Vramenia

Kepala BPN Aceh Tamiang, Ramli, SH, MH. [Foto: Hendra Vramenia]


DIALEKSIS.COM | Kuala Simpang - Proses pembayaran uang ganti kerugian (UGK) tanah pembangunan jalan tol segmen Aceh Tamiang untuk Kecamatan Sekerak masih menunggu persetujuan dari Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN) Kementerian Keuangan Republik Indonesia. Sedangkan untuk Kecamatan Kejuruan Muda masih mau melakukan tahapan musyawarah. 

Kepala BPN Aceh Tamiang, Ramli, SH, MH yang dikonfirmasi Dialeksis.com di ruang kerjanya, Senin (18/4/2022) mengatakan, berkas milik masyarakat dan perusahaan yang terdampak pembangunan jalan tol di Kecamatan Sekerak, saat ini sudah berada di Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN) Kemenkeu, untuk dilakukan verifikasi dan selanjutnya untuk disetujui untuk proses bayar. 

"Proses pencairan uang ganti rugi pembebasan tanah milik warga dan perusahaan yang terdampak pembangunan jalan tol di Kecamatan Sekerak sudah diajukan ke LMAN. Pihaknya berharap dalam bulan puasa ini sudah dapat dilakukan proses pembayaran," ujar Ramli 

Di kecamatan Kejuruan Muda, terdapat 8 kampung yang terdampak pembangunan jalan Tol tol Binjai-Kota Langsa II Segmen Aceh Tamiang yaitu Kampung Semadam, Suka Makmur, Kebun Sungai Liput, Simpang Kanan, Tanjung Genteng, Tanjung Mancang, Bukit Rata, dan Kampung Pangkalan. 

"Dari Total 210 Ha tanah yang terdampak pembangunan jalan tol di Kecamatan Kejuruan Muda, sebanyak 124,6 Ha merupakan tanah HGU milik perusahaan," ujarnya. 

Ramli menambahkan untuk Kecamatan Sekerak terdapat lima kampung yang terdampak pembangunan jalan Tol tol Binjai-Kota Langsa II Segmen Aceh Tamiang yakni Kampung Pantai Perlak, Sekerak Kiri, Sekerak Kanan, Bandar Mahligai, dan Kebun Batang Ara.

"Dari total 87 Ha yang terdampak pembangunan jalan tol di Kecamatan Sekerak, sebanyak 23 Ha merupakan HGU milik perusahaan," ujar Ramli. [MHV]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
Komentar Anda