Beranda / Berita / Aceh / Cegah Kasus Pertanahan, BPN Aceh Tamiang Gelar Sosialisasi

Cegah Kasus Pertanahan, BPN Aceh Tamiang Gelar Sosialisasi

Selasa, 30 November 2021 11:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : MHV

Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Aceh Tamiang gelar acara Sosialisasi Pencegahan Kasus Pertanahan Tahun 202I di SKB Karang Baru, Selasa (30/11/2021). [Foto: Dialeksis/Hendra Vramenia]


DIALEKSIS.COM | Aceh Tamiang - Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Aceh Tamiang menggelar acara Sosialisasi Pencegahan Kasus Pertanahan Tahun 202I di SKB Karang Baru, Selasa (30/11/2021).

Narasumber kegiatan sosialisasi tersebut terdiri dari Hakim Pengadilan Negeri Kualasimpang, Galih Erlangga, SH dan Ketua Mahkamah Syariah Kualasimpang, Dangas Siregar, S.HI, SH, MH.

Kegiatan sosialisasi turut dihadiri oleh Kapolres Aceh Tamiang, AKBP Imam Asfali, Kasi Intel Kejari Aceh Tamiang, Dadramil Karang Baru dan diikuti oleh sejumlah peserta yang terdiri dari para Camat, para Datok Penghulu, PPAT dan undangan lainnya. 

Kepala BPN Aceh Tamiang, Ramli SH,  dalam sambutannya menyampaikan, kegiatan sosialisasi tersebut dibiayai dari DIPA BPN Aceh Tamiang, dengan maksud pertamuan yakni untuk menghindari terjadinya kasus sengketa tanah serta untuk menekan jumlah kasus pertanahan, baik berupa sengketa, konflik dan perkara pertanahan di kemudian hari. 

"Kegiatan ini kami lakukan dengan tujuan mendapatkan saran serta pendapat dari para peserta sehingga dapat dijadikan bahan kajian strategis kebijakan pertanahan, terutama yang berkaitan dengan upaya pencegahan timbulnya kasus pertanahan di lapangan," ujar Ramli. 

Kepala BPN Aceh Tamiang berharap, ke depan dengan adanya sinergitas antara BPN dengan Stakeholder terkait dapat melakukan pencegahan dalam kasus pertanahan di Kabupaten Aceh Tamiang. 

"Ke depan kerja sama ini akan kami lanjutkan dengan melakukan sosialisasi kepada masyarakat. Agar permasalahan pertanahan yang terjadi di masyarakat dapat segera diselesaikan," kata Ramli. (MHV)

Keyword:


Editor :
Alfatur

riset-JSI
Komentar Anda